Wakapolres Bantaeng Kompol Muh Ali, SH Wakili Kapolres Menerima Tim Sosialisasi Bidkum Polda Sulsel

Bantaeng, tribuntipikor.com

Kapolres Bantaeng diwakili Wakapolres, Kompol Muh.Ali,SH menerima Tim sosialisasi Bidkum Polda Sulsel dalam rangka mensosialisasikan mekanisme penyelesaian pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri.

Usai membuka kegiatan tersebut, Wakapolres Bantaeng menyampaikan harapannya agar seluruh peserta sosialisasi dapat menyimak dengan baik materi yang diberikan.

“Dengan harapan setelah giat ini lebih profesional dalam pelayanan masyarakat”, Ujar Kata Wakapolres usai membuka kegiatan tersebut di Aula Endra Dharmalaksana 99 Mapolres Bantaeng, Jalan Sungai Bialo, Bantaeng, Sulawesi Selatan. Rabu (7/4/2021)

Hadir mengikuti sosialisasi tersebut diantaranya, Para kasat, Kanit Res, Provost Polres Bantaeng dan jajaran Polsek di wilayah hukum Polres Bantaeng

Sementara Tim 2 Bidkum Polda Sulsel hadir dengan diketuai Oleh Kompol Darwis, SH, Didampingi pemateri lain yakni, DR.Drs.If.Erwanto, S.Psi, SH, MH dan IPTU Suparno.

Pada kesempatan saat dimintai keterangannya tentang kegiatan tersebut, Kompol Darwis,SH mengaku hadir di Mapolres Bantaeng Membahas masalah program kerja untuk dan sosialisasi mekanisme penyelesaian pelanggaran hukum di jajaran Polda Sulsel.

“Dimana pada kesempatan ini kita sudah berada di polres Bantaeng dalam kegiatan sosialisasi, Dan tentu bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada personil polres Bantaeng secara khusus. terkait mengenai masalah pelanggan hukum”, Kata Kompol Darwis.

Dia beranggapan bahwa penyuluhan ini berdasarkan undang-undang kepolisian nomor 2 tahun 2002 di mana pada pasal 13 tugas pokok kepolisian yaitu melakukan pemeliharaan keamanan dan ketertiban di masyarakat, mengayomi melayani dan melindungi masyarakat.

“Adapun materi yang kita berikan dalam hari ini di polres Bantaeng penguatan peraturan nomor 2 tahun 2017 mengenai tata cara pemberian bantuan hukum anggota Polri, Mekanisme kode etik dan disiplin”, Jelas Dia

Dia juga menjelaskan bahwa dalam pemaparannya dihadapan peserta juga memberikan penyuluhan terkait mengenai masalah restorasi justice. penanganan kasus dan juga memberikan materi terkait mengenai masalah penanganan covid 19.

“Kita memberikan penyuluhan itu sebagaimana disampaikan Kapolri untuk mempedomani tugas pokok dipahami anggota polri agar supaya tindakan-tindakan yang dilakukan itu tidak terjadi pelanggaran dan tidak terjadi suatu kekeliruan dalam melakukan suatu tindakan”, Urainya.

“Harapan-harapan yang kami inginkan pada personil dalam hal ini ketika kita memberikan satu penyuluhan tentu sebagai pelayan dan pelindung masyarakat sangat diharapkan personil itu betul-betul mengaplikasikan undang-undang tersebut”, Lanjutnya

Kompol Darwis, Juga berharap seusai penyuluhan ini, Personil dapat memberikan pelayanan secara maksimal atau pelayanan prima kepada masyarakat, sehingga dimata masyarakat terkait institusi Polri itu ada nilai ada kepercayaan lebih bahwa betul-betul personil polres Bantaeng telah memberikan satu kepada Pekerjaan dan dapat menimbulkan kepercayaan terhadap institusi Polri.

“Selain dari pada tujuan penyuluhan yang kami lakukan ini untuk dipahami materi yang kami sampaikan, Tentunya juga sangat diharapkan tidak terjadi lagi satu pelanggaran dan tidak terjadi suatu kekeliruan dalam penanganan kasus dan mengharapkan juga supaya memberikan Citra Polri terhadap masyarakat terkait pelayanan”, Pungkasnya.( Ucok haidir )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *