2 Aset Tersangka Kasus Korupsi (ASABRI) Disita Di Pontianak

Pontianak, tribuntipikor.com

Tim jaksa penyidik pada Direktorat penyidikan jaksa agung Muda tindak pidana khusus kejaksaan agung kembali melakukan penyitaan barang bukti dalam perkara tindak pidana karupsi pengelolaan keuangan dan Dana investasi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI)
kali ini penyitaan aset milik tersangka yang berhasil di sita dalam perkara tersebut yakni aset-aset milik dan atau yang terkait Tersangka BST berupa enam bidang tanah atau bangunan diatasnya pada hari Kamis 25 Maret 2021yang waktu lalu
“Penyitaan bidang tanah dan bangunan tersebut telah mendapatkan penetapan Wakil ketua pengadilan negeri Pontianak”kata kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer dalam keterangannya, Minggu (28/3/2021)
Sesuai penety wakil ketua pengadilan negeri Pontianak Nomor:10/pen.sus-TPK/2021/PN.PTK tanggal 24maret 2021,aset milik tersangka BST satu bidang tanah dan/atau bangunan sesuai HGB NO,469 yang terletak di kota Pontianak dengan luas 9.820 m2.lalu bidang tanah dan/atau bangunan sesuai HGB NO.511yang terletak di kota Pontianak dengan luas.577 M2
“Di atas dua bidang tanah tersebut ,berdiri sebuah bangunan permanen yaitu mall matahari Pontianak kata leo.
Sementara itu berdasarkan penetapan Wakil ketua pengadilan negeri Pontianak Nomor:12/pen.pid.Sus-TPK/2021/PN.PTK tanggal 24maret 2021,aset milik atau yang berkaitan dengan tersangka BST lain yang di sita adalah tanah dan/atau bangunan sesuai HGB No,38(dahulu No,2058) yang terletak di kota Pontianak dengan luas 2.034m2.tanah dan/atau bangunan sesuai HGB No.57 (dahulu No.2055) yang terletak di kota Pontianak dengan luas 93m2
“Diatas dua bidang tanah tersebut berdiri sebuah bangunan permanen yaitu Hotel Maestro Pontianak”tambah leo
Lalu tanah dan/atau bangunan sesuai HGB No,58 (dahulu No.2057) yang terletak di kota Pontianak dengan luas 166m2 dan tanah dan/atau bangunan sesuai HGB No 59 (dahulu No2056) yang terletak di kota Pontianak dengan luas 159 M2
“sementara itu aset milik tersangka BST yang masih dalam proses untuk disita oleh tim jaksa penyidik kejaksaan agung berupa tiga hamparan bidang tanah seluas kurang lebih 833HA(8.330.000 M2) yang terletak di desa peniti luar ,desa sungai purun besar dan desa sungai burung kabupaten mempawah
“Terhadap aset-aset para tersangka yang telah di sita tersebut , selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh kantor jaksa penilai publik (KJPP)guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara”kata LEO. (Mansur)

Pos terkait