Selayar, tribuntipikor.com
Pada hari jum’ at, 19/2021 Pukul, 10.30, Wita Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar melaksanakan eksekusi atas putusan dari mahkamah agung no.168K/pid/2021 tgl 1 maret 2021. Proses eksekusi oleh jaksa di kawal langsung tim intelijen kejari kepulauan Selayar, bersama anggota Polres Kepulaun selayar sehingga berjalan aman dan lancar,
Sebelumnya perkara tersebut pada tingkat pertama terdakwa, Dg.manrapi dinyatakan bebas oleh mjelis hakim Pengadilan Negeri Selayar kemudian jaksa Andi Trismanto,SH mengajukan upaya hukum kasasi ke MA dan alhamdulilah permohonan upaya hukum kasasi diterima oleh majelis hakim sehingga dalm putusan kasasi Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan pengrusakan gedung sebagmana pasal 200 ayat 1 KUHP.
Terdakwa sudah berada didalam rutan Kelas II B Kabupaten Kepulauan Selayar, untuk menjalani hukumannya,( Ucok haudir )