Pontianak, Kalimantan barat, tribuntipikor.com
Marak dan Gencarnya Program Pemberantasan Mafia Tanah yang di perintahkan secara langsung oleh Presiden RI untuk dilaksanakan namun belum dilakukan secara serius oleh Aparat Penegak Hukum di Kalimantan Barat hal ini terlihat jelas salah satunya contoh kasus abscure kepemilikan tanah Bumi Raya yang terletak di kabupaten Kubu Raya, maka dari sini jualah Tolok Ukur terhadap Implementasi Kesungguhan APH dalam mengungkap kasus Mafia Tanah dikalimantan Barat tanpa pandang bulu.
Script Pengakuan
Pembenaran Kasus oleh Sentot Subarjo atas Kenakalan Bumi Raya dalam merampas tanah masyarakat memang telah terjadi sejak sentot subarja mengadvokasi dan memperjuangkan tanah milik waris yang berada dilokasi samping Kodam Tanjung Pura kabupaten kubu raya.
Secara tegas sentot juga mengatakan bahwa Bumi Raya mengakui kepemilikan tanah hanya berbekalkan copian sertifikat dan ditambah dengan menggunakan kekuatan pembenaran dari keterangan BPN kubu raya yang konon adalah merupakan kroni kroninya.
Kekuatan Aparat Kepolisian Juga digunakan oleh Bumi Raya, sehingga sentot yang jelas jelas telah memperjuangkan dan mengadvokasi kepentingan masyarakat justru terbalik di laporkan oleh Bumi Raya dengan Tuduhan sebagai Mafia Tanah, maka sentot yang juga sebagai Ketua Tim Pemenangan Jokowi – Ma’ruf meminta keadilan kepada Rekan rekannya yang berada di jakarta untuk dapà t memproteksi dirinya dari serangan backing backing Bumi Raya, demikian yang di sampaikannya kepada media ini dengan nada Marah.
Script Analisys
Koordinator LSM Tim Investigasi dan Analisis Korupsi Indonesia ( TINDAK ) Yayat Darmawi SE, SH, MH mengatakan bahwa kasus penyerobotan tanah yang terjadi di kalimantan sangat tinggi dan sangat terstruktur dengan baik seakan akan kejahatan mafia tanah ini memiliki kekuatan yang tidak mudah dibubarkan apalagi di berantas secara hukum, oleh karena itu komitmen dan konsistensi Aparat Penegak Hukum mesti terbangun dengan baik dan benar agar implementasi pemberantasan mafia tanah dikalimantan barat tidak sekedar wacana dan isapan jempol saja kata Yayat.
Hasil permasalahan yang di dapatkan TINDAK secara empiris dan telah di paduserasikan dengan pengaduan pengaduan dari masyarakat sangat multi dimensional hal ini mestinya BPN selaku institusi penyalur Sertifikat dan APH selaku institusi pemberantas Mafia Tanah dengan cepat memproses secara hukum atau cepat mengembalikan hak tanah kepada masyarakat sesuai cara yang telah diatur oleh UU yaitu salah satu metodenya inclave, agar supaya tanah tanah Hak masyarakat yang dikuasai perusahaan perusahaan dapat kembali kepada masyarakatnya lagi dengan memiliki kepastian hukum, kata Yayat . (Mansur)