Gara- Gara Nikmat Sesat, Ayah Kandung RM di Ringkus polsek Pasimasunggu

Selayar, tribuntipikor.com

Gerak Cepat Polsek Pasimasunggu berhasil Ringkus RM dan KL di duga Pelaku pencabulan

Keduanya di jemput dirumahnya di Kampung Tangnga Desa Teluk Kampek Kec. Pasimasunggu, Sabtu 13 Maret 2021.

RM dijemput oleh Anggota Polsek Pasimasunggu dipimpin Kanit Intel Aipda Baso M, di Rumahnya sementara KL dijemput pada malam hari dirumahnya sekitar pukul 20.00 wita kata Kapolsek AKP. Kaharuddin.

kedua terduga pelaku telah kita amankan di Polsek dan selanjutnya akan dibawa ke Selayar untuk proses hukum selanjutnya jelas Kapolsek AKP. Kaharuddin

Kasat Reskrim polres kepulauan Selayar Iptu H. Syaifuddin, S.Sos, MM melalui Paur Humas Ipda Hasan, S.Sos membenarkan adanya laporan dugaan pencabulan yang dilaporkan oleh Nur Aeni warga desa Harapan kecamatan Bontosikuyu terhadap korban inisial ( H ) 16 tahun oleh Orang tua kandungnya hingga hamil.

Korban diduga mengalami pencabulan oleh Orang tua kandungnya ( RM ) 44 tahun saat korban masih berusia 12 tahun ( kelas 6 SD ) hingga korban hamil pada bulan Mei 2020 dan melahirkan dengan cara Oprasi pada bulan Januari 2021 namun Anaknya meninggal dalam kandungan sebelum Operasi.

Selain Orang Tua kandungnya diduga Pamannya berinisial ( KL ) 48 tahun juga melakukan pencabulan terhadap korban saat masih duduk di bangku SD kelas 4.

“Ya kedua terduga pelaku sudah di amankan oleh Personil Polsek Pasimasunggu dan segera di bawa ke Polres Kepulauan Selayar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Terduga pelaku kita kenakan Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 3 UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang – undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.( Ucok haidir )

Pos terkait