Sosperda Oleh Anggota DPRD Lampung Dan Pembaretan 94 Anggota Banser

Way Kanan, tribuntipikor.com

Anggota dewan perwakilan rakyat (DPRD) Provinsi Lampung Fraksi- PKB Soni Setiawan ST. SH gelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, Sabtu(13/3).

Kegiatan tersebut berlangsung di Sekertariat pimpinan anak cabang (PAC) GP Ansor kecamatan Way Tuba, dan dihadiri kepala kampung Way Pisang, ketua PC GP ANSOR Kabupaten Way Kanan, Sekertaris GP Ansor Kabupaten Way kanan serta Narasumber dan tamu undangan lain nya yang telah di tentukan.

Dalam kesempatan tersebut Soni Setiawan mengingatkan kepada seluruh ansor Banser dan masyarakat untuk memahami tentang isi dan larangan yang telah di tentukan oleh pemerintah daerah tentang pencegahan covid 19 .

β€œAgar kemudian kita dapat kita sama-sama menyebarkan pengetahuan ini kepada masyarakat luas guna mencegah covid -19,
selain mensosialisasikan tentang perda, dia juga mengajak masyarakat untuk tetap menerapkan 3M (Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan),” katanya.

Di tempat yang sama, Hasyim Asary, ketua PC GP ANSOR Way kanan mengatakan Disela- sela kegiatan sosialisasi Perda tersebut juga berlangsung kegiatan pembaretan 94 Banser yang berasal dari kampung Way Tuba dan Bumi Agung.

“Pembaretan Banser ini merupakan salah satu program dari PC GP ANSOR way kanan dalam rangka persiapan pengamanan muktamar NU di lampung,”jelas Hasyim Asary.

Imam Masudi Latif selaku Sekertaris GP ANSOR Way kanan mengungkapkan dalam kegiatan ini akan di laksanakan pembaretan dan pelantikan Satkoryon Banser Ansor kecamatan Way Tuba. (Yuswantoro)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *