Way Kanan, tribuntipikor.com
Polisi Sektor (Polsek) Blambangan Umpu melaksanakan Operasi Yustisi penertiban masker oleh masyarakat yang ada di Jalan Poros Kampung Tanjung Rejo Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan. Jum’at (12/3)
Dalam hal ini Kapolsek Blambangan Umpu Kompol Edy Saputra mengatakan bahwa kegiatan dilaksanakan untuk mendisiplinkan warga masyarakat yang tidak memakai masker dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.
“Sehingga hari ini petugas Polsek Blambangan Umpu melakukan Operasi Yustisi tentang wajibnya mentaati protokol kesehatan,”Katanya.
Lebih Lanjut Kompol Edi menjelaskan, dalam aksinya, petugas masih melihat dari kesadaran masyarakat masih ada yang belum patuh dengan prokes (protokol kesehatan) dan inilah tugas kita semua untuk memberikan himbauan dan menekankan kepada masyarakat untuk menerapkan 5 M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas) dengan turun ke lapangan seperti ini.
“Selain itu, petugas juga memberikan sanksi efek Jera dengan memberi hukuman lansung dengan push up dan membagikan masker kepada pelanggar,”pungkas Kompol Edi. (Ys)