Way Galih Tanjung Bintang Lampung, tribuntipikor.com
Berdasarkan Informasi dari Masyarakat kepada Awak Media SKU Pi News dan SKU Tribun tipikor maka Wartawan TribUn tipikor Cetak Maupun Online Turun ke Desa Way Galih Tepatnya Dusun 2 a Kecamatan Tanjung Bintang.
Berdasarkan Laporan Masyarakat yang tidak ingin disebutkan Namanya ,Bangunan itu Baru 7 Bulan dibangun Namun sudah Roboh seperti itu,saat Wartawan Tribun Tipikor Mengkonfirmasi perihal tersebut Ke Sekretaris Desa Way Galih ‘Amal Aulia VIA Telpon “Bangunan itu pak SANIMAS (Sanitasi Berbasis Masyarakat) Pungsinya Menampung Limbah kotoran Warga(MCK) Sekitar Desa Way Galih ,Program itu Merupakan Program Pemerintah,itu Bangunan SANIMAS Lanjut Sekdes Amal Aulia'” Bangunan Sanimas itu adalah Aset_ Kabupaten Lampung Selatan dan Kemarin sudah saya Laporkan Langsung kepada Pak BUPATI NANANG ERMANTO ,sama pak Bupati akan ditindak Lanjuti secepatnya “ujarnya
Ditambahkan Sekdes ‘Amal Aulia'”Baik secara LISAN atau Surat Resmi sudah saya sampaikan Langsung Ke Pak BUPATI *NANANG ERMANTO bersama Kades Way Galih “WARNO” dan Senin Besok(15 Feb) Tim Dari Kabupaten akan Turun ke Lapangan,namun sampai berita ini diturunkan bangunan SANIMAS yang menggunakan Uang Negara teesebut seakan dibiarkan begitu saja,Sangat miris sekali melihatnya diduga Pembangunan tersebut dikerjakan asal jadi .
Menurut pantauan Wartawan Tribun tipikor dilapangan Pembangunan SANIMAS tersebut diduga jauh dari memenuhi Standard serta seperti dikerjakan Asal jadi dan ada Indikasi Ketidak Transparanan dalam Pelaksanaan pengerjaanya. Diduga Penanggung jawab Pelaksana Proyek Pembangunan Sanimas tersebut yang berada di Dusun 2a Desa Way Galih dalam pengerjaanya diduga terjadi Penyelewengan dalam penggunaan Anggaran dalam Pelaksanaanya.
Pembangunan Sanimas ini Menggunakan Uang Negara dalam hal ini Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan,seperti yang diungkapkan Sekdes Desa Way galih Amal Aulia.
Dengan adanya temuan ini diharapkan kepada Pihak terkait ataupun Aparat penegak Hukum kiranya dapat Mengambil tindakan Tegas karena kuat Dugaan Bangunan SANIMAS ini syarat dengan Aroma KORUPSI Dan dapat diancam dengan UU TIPIKOR No 31 Tahun 1999 (1) Setiap Orang yang secara melawan Hukum melakukan perbuatan Memperkaya diri sendiri atau orang Lain atau suatu Korporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara,dipidana penjara Seumur hidup dan atau paling singkat 4(empat) tahun dan paling lama 20(dua puluh) tahun dan Denda paling sedikit 200.000.000 (dua ratus juta), dan paling Banyak Rp.1.000.000.000.00 (satu miliar).
Media Cetak Dan Online Tribun tipikor Akan Kawal terus Penemuan yang diduga KKN mengarah ke TIPIKOR yang Terstruktur dan Masif ini sampai Tuntas dan Jelas karena menjadi Bagian tugas Kontrol Sosial Jurnalis/Wartawan .(Prihatono/EPP).