Kalbar, tribuntipikor.com
Bagian dari Keterbukaan Informasi Publik (KIP) adalah transparansi dana desa sebagaimana yang juga diamanatkan UU Desa. Besarnya alokasi dana yang pengelolaannya diberikan langsung kepada Desa dengan kewenangan pada Pemerintahan Desa menyebabkan anggaran tersebut rawan terhadap penyalahgunaan. Oleh karena itu, Pemerintah Desa yang juga digolongkan sebagai Badan Publik sebab salah satu sumber anggarannya berasal dari APBN/APBD mempunyai kewajiban untuk menjalankan Keterbukaan Informasi sebagaimana yang diatur dalam UU KIP.
Dalam UU Dana Desa, klausul yang mengatur tentang Keterbukaan Informasi tercantum pada beberapa pasal sebagai berikut: Pasal 24, Pasal 26 ayat (4) huruf (f) dan huruf (p), Pasal 27 huruf (d), Pasal 68 ayat (1) huruf (a), Pasal 77 ayat (1), Pasal 82 ayat (1) dan (4), 86 ayat (1) dan (5), yang isinya memuat tentang asas penyelenggaraan pemerintahan desa yang terbuka, partisipatif, dan akuntabilitas; Prinsip Tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme; hak masyarakat desa atas informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa; Pengelolaan kekayaan milik Desa dilaksanakan berdasarkan asas kepentingan umum, fungsional, kepastian hukum, keterbukaan, efisiensi, efektivitas, akuntabilitas & kepastian nilai ekonomi; serta kewajiban Pemerintah Desa dalam menginformasikan perencanaan dan pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa, dan APBDes kepada masyarakat Desa melalui layanan informasi kepada umum dan melaporkannya dalam Musyawarah Desa paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
Dengan diberlakukannya UU Desa tersebut, maka Pemerintah Desa dituntut untuk terbuka dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Tiga hal penting yang menyebabkan Pemerintahan Desa yang terbuka menjadi sangat penting, yaitu:
karena kekuasaan dan kewenangan yang besar pada dasarnya cenderung diselewengkan;
Karena dasar penyelenggaraan pemerintahan di negara demokrasi adalah dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat; dan
Karena dengan keterbukaan memungkinkan adanya akses bebas setiap warga negara terhadap berbagai sumber informasi.
Prinsip akuntabilitas, transparansi, partisipasi, serta tertib dan disiplin administrasi dalam pengelolaan keuangan desa harus menjadi perhatian utama dalam rangka memberikan keadilan bagi seluruh warga masyarakat desa.
Wujud dari keterbukaan itu sendiri bisa dilakukan dengan banyak cara. Pemerintah desa bisa mengumumkan mengenai keuangan desa melalui papan informasi di Kantor desa, atau dengan memasang baliho APBDes di depan kantor desa atau ditempat-tempat umum yang bisa langsung dilihat oleh masyarakat umum. Mengumumkan melalui papan informasi dan atau baliho ABPDes ini selain dapat mengontrol transparansi anggaran, juga dapat mempengaruhi semangat dan kepercayaan warga desa, sehingga warga akan lebih aktif untuk berpartisipasi dalam pembangunan desa.
Namun keterbukaan pemerintah desa tidak hanya pada pengelolaan keuangan desa, tetapi juga menyangkut berbagai informasi publik yang dimiliki oleh Desa sebagai badan publik. Adapun yang dimaksud dengan Informasi publik desa adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh pemerintah desa yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan lainnya yang sesuai dengan UU KIP, UU Desa serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. Informasi publik di desa merupakan hak masyarakat desa dimana UU KIP telah mengatur secara detil tentang mekanisme atau cara badan publik menyampaikan informasi, serta cara bagaimana masyarakat memperoleh informasi.
Jenis-jenis informasi publik dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, dijelaskan sebagai berikut:
Informasi Publik yang wajib diumumkan secara berkala tanpa diminta, mencakup:
Profil Desa dan Pemerintah Desa, termasuk profil kepala desa/sekdes/kaur
Program/kegiatan yang sedang dijalankan yang meliputi; nama program/kegiatan, jadwal waktu pelaksanaan, penanggung jawab sumber dan besaran anggaran.
Kinerja Pemdes dalam bentuk laporan realisasi kegiatan yang sedang dan telah dilaksanakan.
Laporan keuangan sesuai standar UU KIP, UU Desa dan regulasi teknis (PP, Permen)
Informasi lain yang diperintahkan UU Desa (RPJMDesa, APBDEs, RKP)
Informasi pengadaan barang dan jasa
Informasi tentang keputusan dan atau kebijakan.
Informasi tentang hak dan tata cara mendapatkan informasi publik
Informasi Publik yang wajib Tersedia Setiap Saat
Daftar Informasi atau dokumentasi yang dikuasai Desa (DIP)
Informasi atau dokumen-dokumen proses berkaitan keputusan Desa
Surat-surat perjanjian dengan pihak ketiga
Data perbendaharaan atau inventaris
Laporan tentang pelanggaran yang dilaporkan masyarakat serta penindakannya
Informasi dan dokumentasi lainnya sejauh bukan informasi yang dikecualikan.
Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta merta, yaitu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.
???
Indikator yang dapat digunakan oleh masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaran Pemerintahan Desa menyangkut keterbukaan informasi dana desa adalah sebagai berikut:
Apakah kantor desa menyediakan sarana-prasarana untuk memberikan layanan informasi publik seperti papan pengumuman atau website (untuk desa yang sudah memiliki jaringan internet)? Jika ada, apakah setiap informasi di update atau diperbaharui sesuai perkembangannya?
Apakah Pemerintah Desa mengumumkan mengenai anggaran dana desa yang diterimanya, mencakup:
Darimana sumbernya
Berapa total anggaran yang diterima?
Bagaimana sistem pengelolaan dana desa, apakah dikelola indvidu atau lewat Musdes (musyawarah desa)?
Di rekening siapa dana tersebut disimpan?
Untuk apa penggunaannya?
Berapa rincian anggaran yang direalisasikan untuk operasional, siapa yang menggunakan, dan adakah dokumen pertanggungjawabannya?
Berapa rincian anggaran yang direalisasikan untuk pembangunan?
Apakah Pemerintah Desa menyampaikan informasi pengadaan barang dan jasa? Adakah bukti fisik barang dan atau kuitansi pembelian barang asset? Apakah sesuai nominal harga barang dengan fisik barang yang dibeli?
Apakah Pemerintah Desa menyampaikan laporan keuangan desa? Adakah rekening Koran dan atau mutasi transaksi buku tabungan/rekening yang difotocopy dan ditempelkan di papan informasi atau diumumkan pada website sebagai bentuk informasi kepada masyarakat?
Apakah Pemerintah Desa menyampaikan laporan APBDes kepada masyarakat? Bagaimana cara penyampaian laporannya? Apakah diumumkan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali? Media apa yang digunakan, apakah ditempelkan di papan pengumuman desa, diumumkan melalui baliho atau melalui website?
Apakah Pemerintah Desa mengumumkan dan atau menginformasikan semua keputusan desa kepada masyarakat?
Apakah Pemerintah Desa melibatkan masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik menyangkut proses perencanaan pembangunan fisik dan non fisik desa, yaitu melalui musyawarah desa?
Siapa yang diberi tugas untuk menilai kualitas proyek serta mengawasi penggunaan keseluruhan dana desa?
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa transparansi dan partisipasi menjadi dua kata kunci penting dalam penyelenggaaan pemerintahan desa. Transparansi sebagai upaya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik serta upaya untuk menekan penyalahgunaan wewenang dan praktik-praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme yang terjadi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebab masyarakat akan tahu apabila terjadi penyelahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi; dan partisipasi masyarakat secara langsung mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, sampai ke tahap pertanggungjawaban merupakan bagian penting untuk mengontrol setiap kebijakan yang diambil oleh pemerintah desa demi mewujudkan kesejahteraan serta terpenuhinya hak dasar masyarakat desa akan informasi publik.
Ayo Peduli!
Gunakan Hak Anda Untuk Tahu.
BUKA Informasi Publik. (Yuswantoro)