Bandung Barat (KBB), tribuntipikor.com
Ops Yustisi /Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Di Wilayah Hukum Polsek Cisarua, pada Selasa (09/02/2021), sekira Pukul 07.30 Wib.
Petugas Melakukan pengecekan tempat ibadah (Mesjid, Gereja, Wihara, Pure dan Klenteng), Melakukan pengecekan Tempat Kegiatan Belajar Mengajar (SD, SMP, SMA dan Univeritas / Perguruan Tinggi), Melakukan pengecekan Perkantoran (Instansi Negeri dan Swasta), Melakukan pengecekan tempat perbelanjaan (Swalayan, Pasar Tradisional, Restoran), dan juga Melakukan pengecekan Lokasi Wisata.
Personel Gabungan melibatkan Pers, Polsek Cisarua, AKP Asep Mulia Warga, Sh., Aiptu Asep Awan, Aipda Hendra, Bripka Haris, Bripka Irsan, Bripka Ahmad, Brigadir Yayan Kurniawan, Sh., Personel Pol PP KBB 5 orang, Personel Pol PP Kecamatan 2 orang, Personel Koramil 1 orang.
Melaksanakan Giat Ops Yustisi Penggunaan Masker dalam rangka Peningkatan Disiplin Protokol Kesehatan untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid – 19 di Wilkum Polsek Cisarua, Ops Yustisi dilaksanakan secara Stasioner dilanjutkan Ops Yustisi secara Mobile.
Dalam Kegiatan Ops Yustisi selalu memberikan edukasi & himbauan kepada masyarakat untuk melaksanakan Protokol Kesehatan Tentang :
3M dan 1T :
• Memakai Masker
• Mencuci Tangan
• Menjaga Jarak
• Tidak Berkerumun
Selama Ops Yustisi kami bagikan masker gratis kepada masyarakat dan Teguran kami berikan kepada sebanyak 10 Orang yang tidak memakai masker dan memberi Himbauan kepada para pedagang dan pengunjung pasar tumpah di Kp. Gajah Desa Cihideung, Himbauan dan sosialisasi tentang pemberlakuan PPKM.
Sebagaimana ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, sebagai berikut Pemberlakuan WFH ( Work From Home ) 75% dan WFO (Work From Office ) 25%, Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring / online, Pelaku usaha penyedia kebutuhan pokok beroperasi 100% dengan adanya pembatasan kapasitas, Tempat Ibadah dapat digunakan dengan kapasitas maksimal 50% dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, Moda transportasi yang beroperasi akan diberlakukan aturan, Operasional pusat perbelanjaan dibuka maksimal sampai dengan pukul 19.00 WIB, Dine – In / Makan di Tempat Rumah Makan / Restoran maksimal 25% dari kapasitas, Kegiatan kontruksi beroperasi dengan mematuhi protokol kesehatan secara ketat dan Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan.
Kapolsek Cisarua Kompol Sutarman, SH. Mengatakan Selama Ops dalam rangka Peningkatan Disiplin Protokol Kesehatan untuk Pencegahan, Penyebaran dan Pengendalian Covid – 19 serta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Wilkum Polsek Cisarua, dapat sukses menekan angka penularan Covid 19, ungkapnya.(nh/humas Polsek Cisarua)