Samsat Polres Sukabumi Kota Terapkan Protokol Kesehatan 5M Selama PPKM dan Pandemi Covid-19

Sukabumi Kota, tribuntipikor.com

Untuk Pelayanan Wajib Pajak Samsat Polres Sukabumi Kota, Selama PPKM dan Pandemi Covid-19. kita tetap melaksanakan pelayanan dengan berbasis Protokol Kesehatan.
Seperti sebelum masuk ruangan Samsat. Wajib Pajak diharuskan melakukan pengecekan Suhu badan, Cuci tangan dengan Handsanitizer, Kemudian menjaga jarak ketika Antrian. Karena sekarang bukan 3M lagi, tetapi sudah 5M. Kemudian kita menghimbau mengurangi Mobilitas dan Menghindari kerumunan.


Selain itu terkait Pembatasan atau pengurangan Wajib Pajak, IPTU Dhenia Kanit Regident Polres Sukabumi Kota menyampaikan “Tidak ada pengurangan atau pembatasan. Wajib pajak yang ingin memperpanjang Pajak 5 tahunan Wajib datang ke Samsat Pusat Wilayah Kota Sukabumi. JL. Mesjid No.22 Kota Sukabumi. sedangkan yang ingin perpanjang 1 tahunan pengesahan bisa datang di Samsat Outlet seperti SAMLING, SAMADES, dan SAMDONG. yang merupakan sebuah Inovasi dari Samsat untuk memudahkan Pelayanan kepada Masyarakat khususnya Wajib Pajak kami tetap berikan pelayanan yang terbaik. seperti untuk pemohon SIM baik baru dan perpanjang SIM B, A, C. Bisa datang ke Satpas dan Sim Keliling dengan menerapkan Protokol Kesehatan yang sama seperti di Samsat”. tuturnya saat diwawancara di Samsat, Kamis (04/02/2021).
Terkait Jam Pelayanan di Samsat dan Satpas Polres Sukabumi Kota tetap sama, Pelayanan Pendaftaran SIM jam 08.00 sampai jam 12.00 kemudian di Samsat jam 08.00 sampai jam 14.00.


“Harapan kedepannya mudah-mudahan masyarakat bisa mematuhi protokol kesehatan, menjaga kesehatan dan roda perekonomian kembali meningkat” pungkasnya IPTU Dhenia. (Indra Jaya)

Pos terkait