Pesawaran Lampung, tribuntipikor.com
Tahun Anggaran 2020. Dinas perumahan Rakyat Dan Kawasan permukiman, Kabupaten Pesawaran, melaksanakan proyek peningkatan Ruas jalan di Dusun 2, Condong Sari Desa Sindang Garut Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran.
Dengan Folume Panjang 500 m dengan Anggaran Rp 450 jt. WAY LIMA (HS) Proyek Pembangunan peningkatan Ruas jalan di Dusun 2.Condong Sari Desa Sindang Garut, Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran, terbelengkalai, Pasalnya pengelolaannya Terkesan Asal Jadi dan Alhasil Pembangunan pengaspalan HOTMIX Amburadul ( berantakan ) Hasil Infestigasi dilapangan, Rabu 30-Desember-2020 menemukan Fakta-Fakta yang mencengangkan, selain proyek yang tidak jelas. Hasil Infestigasi pekerjaan dilapangan Terindikasi Tidak Sesuai dengan Spek, sebab pengaspalannya Banyak pada ngelotok disana-sini. Belum lagi Bentuk jalan nya yang Bergelombang.Hal ini dikeluhkan Sebagian Besar Masyarakat Sekitar.
Menurut Bapak Sutejo, Proyek tersebut Pengerjaannya Baru Sebulan yang Lalu.Tepatnya Awal Bulan November-2020, diperkarangan Rumah Saya Tempat penitipan Warlesnya,dan Rumah Saya tempat penitipan Material Semen, sampai pekerjaan mereka anggap Selesai,Saya gak dikasih Uang Sepeser pun, ketika dikonfirmasikan Adakah pemasangan Plang papan Nama Informasi proyek….??? Dengan Tegas Bapak SUTEJO Menjawab Tidak Sama Sekali, ketika dikonfirmasikan Kepada Bpk KASIO, selaku Kades Sindang Garut.
Beliau Membenarkan Semua Ceritra dari Warga nya Bpk SUTEJO. Proyek Tersebut Memang Benar Adanya Milik CV. BAHARI PERKASA. Yang Beralamatkan di KEMUNING RT :013.RW:006. GUNUNG SUGIH.Kecamatan KEDONDONG.KABUPATEN PESAWARAN.LAMPUNG. Anggarannya kalau Tidak Salah Rp.450.jt.Ungkap Bpk KASIO.Kades Desa Sindang Garut.klu Soal yang Lainnya Saya gak tahu Mas Ungkapnya Kepada Awak Media HARIAN SUMATRA.Com dan Tribun tipikor.com Kamis.31-Desember-2020.Kontaktor Atas Nama CV BAHARI PERKASA diduga Telah Sengaja Melanggar Peraturan tanpa Memasang Plang papan Informasi proyek.dan diduga Dengan Sengaja Melanggar peraturan Presiden dan Perundang-Undangan,Setiap proyek tanpa Memasang atau dengan Sengaja tidak Memasang Papan Nama Informasi proyek, maka Merupakan Suatu pelanggaran publik, peraturan dan Perundang-Undangan yang dimaksud Yakni Undang-Undang No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Dan Transparansi Informasi Publik (KIP.) Dan Peraturan Presiden (Perpres No 70 Tahun 2012.) Tentang perubahan Kedua atau Perpres No 54 Tahun 2010 Tentang pengadaan Barang dan Jasa pemerintah RI, Sedangkan Plang Papan Nama Informasi Proyek Bertujuan Agar pelaksanaan Setiap proyek dapat Berjalan Dengan Transparan dan dimana keterbukaan atau transparansi publik ini, dimulai Sejak Tender atau Lelang Proyek dilakukan.Termasuk Tender proyek yang dilakukan di Badan publik. Pada Pasal 25 Perpres telah di atur Mengenai pengumuman Rencana Pengadaan Barang dan jasa pemerintah Melalui WEB SITE portal LPSE, Papan Pengumuman Resmi dan Sebagainya. Cara inilah Memperkuat apa yang Sudah diatur dalam Perundang-Undangan No 14 Tahun 2008 Tentang keterbukaan Informasi publik .(UU KIP). (EKA/EPP)