Cirebon, tribuntipikor.com
Samsat Polres Cirebon Kota Menerapkan Pelayanan Prima dengan Prosedur Kesehatan 3 M hingga 5M selama massa PPKM di tengah Pandemi Covid-19.
Kanit Regident Satlantas Polres Cirebon Kota, IPDA. Riki Kustiawan menyampaikan “Selama massa PPKM ini kita harus menyesuaikan dengan Kebijakan Pemerintah Pusat yaitu memberlakukan Prosedur Kesehatan mulai dari mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak hingga menghindari kerumunan”. tuturnya saat diwawancara di samsat. Rabu (20/01/2021).
Menurutnya dengan menerapkan Prosedur 5M dapat menjadi langka awal pencegahan khususnya bagi wajib pajak yang sedang melakukan pelayanan di Samsat Polres Cirebon Kota.
Kemudian untuk Wajib pajak yg tidak mematuhi Prosedur Kesehetan misalnya tidak memakai masker kita arahkan untuk mengikuti Prokes yang ada seperti memberikan Masker dan mengarahkan untuk mencuci tangan dengan Handsanitizer jadi selama pelayanan sudah jelas Prokes sudah kita terapkan karena kesehatan itu yang paling utama”. paparnya
Selain itu terkait Wajib Pajak yg ingin melakukan Perpanjangan Pajak silahkan bisa datang langsung ke Samsat dengan menerapkan Prosedur Kesehatan yang ada agar semua tetap sehat baik dari petugas Samsat maupun wajib pajak semuanya sehat dan selamat.
Terkait protokol kesehatan yg diterapkan dipelayanan SIM dan Samsat Polres Cirebon Kota tetap sama. Adapun perbedaan jam pelayanan SIM dibuka dari jam 8 pagi sampai jam 11 siang dengan dilanjuti Ujian Teori dan Praktek bagi Pemohon SIM baru dan Pelayanan Samsat Penerbitan BPKB/STNK dibuka dari jam 8 pagi sampai jam 2 siang. Terkait penurunan Pemohon SIM hampir 50% dari hari biasanya.
Harapannya kepada Masyarakat kita harus tetap memenuhi Protokol Kesehatan. dan mematuhi prosedur kesehatan setiap memasuki ruang pelayanan,” pungkas IPDA Riki (Indra Jaya)