Ogan Ilir, Sumsel, tribuntipikor.com
Menanggapi pemberitaan yang di muat oleh media masa tribuntipikor.com pada tanggal 12/01/2021 dengan judul oknum Sekdes Ibul Besar 2 lakukan pungli terhadap warga penerima BST.
Di bantah oleh Kades Ibul Besar 2 Basirun H, mengatakan kepada wartawan tribuntipikor.com Selasa, 19/01/2021 siang.
Pemberitaan itu tidak benar karena warga penerima BST tersebut memberikan dengan iklas kepada petugas termasuk Sekdes dan itu nilai nominalnya bervariasi dari Rp.5000 sampai Rp.10.000.
Namun Kades Ibul Besar 2 (Basirun) tidak membantah kalau Sekdes nya merangkap jabatan di samping menjabat sebagai Sekdes ia pun menjabat sebagai pendamping PKH.
Labih lanjut Basirun mengatakan jabatan pendamping PKH itu di tunjuk langsung oleh pihak Dinas Sosial Kabupaten Ogan Ilir.
Masih kata Basirun saya pun menyayangkan tidak adanya koordinasi terlebih dahulu kepada saya sebagai kades atas penunjukan Sekdes sebagai pendamping Desa.
Terpisah salah satu staff Sekretariat PKH Ogan Ilir mengatakan kami tidak mengetahui kalau Rupiansya merangkap jabatan dan ini akan kami cek kebenarannya jika memang terbukti tentu ada tindakan tegas dari kami, paling tidak yang bersangkutan harus memilih mau jadi pendamping atau Sekdes,”tutupnya.
(Jhony Antoni)