Sintang, Kalimantan Barat – tribuntipikor.com
Setiap pembangunan fisik yang menggunakan APBD/APBN harus mendapat pengawasan supaya tidak terjadi penyimpangan dari perencanaan.
Pembanguan Jembatan Sekapat (Batang Antu) Desa Panding Jaya, Kecamatan Ketungau Tengah, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat Bagaikan Onggokan Sampah yang mana fisik jembatan tersebut hanya terlihat Abutmen yang ditumbuhi Rimbunan rumput liar, keadaan menjadi seperti yang terlihat dicurigai disebabkan Anggaran Pembangunan Jembatan tersebut Dikorupsi.
Informasi yang diperoleh dilapangan, proyek Pembangunan Jembatan Sekapat Bersumber Dari APBD melalui Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2019 lalu yang dikerjakan oleh CV. SYLVIA CIPTA SARANA yang beralamat di jalan M Saad Gang Binjai 1 Sintang, Dengan Pagu Dana Rp 3.998.925.000, 00 Rupiah.
Kondisi Jembatan tersebut tidak enak dipandang mata dan sangat mencurigakan telah terjadi penyimpangan Anggaran. Awak media mencoba untuk melakukan konfirmasi kepada Kepala SKPD terkait tentang Anggaran sebesar Rp 3.998.925.000, 00 dengan panjang Jembatan yang hanya kurang lebih 20 meter.
Konfirmasi tidak terlaksana disebabkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sintang Tidak berada ditempat. (5/1/21). Usai Dari Dinas PU Sintang, awak media mencoba mengecek Alamat Perusahaan pemenang tender, alamat tersebut belum ditemukan.
Informasi yang diperoleh sampai berita ini terbit, Pembanguan Fisik Jembatan Sekapat tersebut belum dilakukan Audit oleh pihak BPK.
Tokoh Masyarakat Ketungau Tengah berinisial P mengatakan, “sangat disayangkan jembatan sekapat belum selesai dikerjakan, jembatan ini merupakan salah satu jalur menuju Kecamatan Ketungau Tengah, sebenarnya Uangnya Kemana?”
Saya berharap agar ada tindakan pemeriksaan dari pihak yang berwewenang, jika ada tindakan Yang merugikan Keuangan Negara atau Korupsi harus ada sangksi hukumnya” ujar P.
Kami masyarakat juga sangat mengharapkan Jembatan Sekapat bisa secepatnya bisa bermanfaat oleh masyarakat” harap P. (Edy Rahman)