Bandung, tribuntipikor.com
Apollinaris Darmawan seorang kakek di Bandung yang melakukan penghinaan terhadap agama sudah divonis majelis hakim. Dia diputus bersalah dan divonis lima tahun penjara.
Pembacaan vonis dilakukan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa (22/12) pekan lalu. Ia divonis bersalah dan dihukum 5 tahun penjara.
“Pidana penjara selama lima tahun,” ujar Humas PN Bandung Wasdi Permana saat dikonfirmasi, Rabu (30/12/2020).
Selain hukuman badan, dia juga dikenakan hukuman berupa denda Rp 800 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti tiga bulan kurungan.
Menurut Wasdi, Apollinaris disebut bersalah sesuai dengan Pasal 28 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Kwalifikasinya dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA),” kata dia.
Sebelumnya, seorang kakek di Bandung bernama Apollinaris Darmawan diduga melakukan penghinaan terhadap agama. Pria itu pun diamankan polisi.
Diamankannya Apollonaris tersebut terekam video. Detik-detik penangkapan itu pun beredar luar di media sosial (medsos). Seperti dilihat detikcom pada Minggu (9/8/2020) pukul 14.20 WIB, video menunjukkan Apollinaris yang berambut putih itu dimasukkan petugas ke dalam mobil polisi.
Saat diamankan, banyak warga di lokasi kejadian yang belakangan diketahui di sekitar Jalan Jatayu, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung. Terdengar, warga tampak marah-marah kepada pria tua tersebut.
“Bapak maksudnya apa pak menghina islam?,” ucap seorang pria dalam video tersebut.
“Kamu juga beragama kan, kami tidak pernah menghina agama kamu ya,” kata pria lainnya dalam video.
Polisi yang mengamankan meminta warga bersikap tenang. Polisi kemudian memasukkan pria yang terlihat tak mengenakan baju itu ke dalam mobil. (hendcip/dtk)