Way Kanan Lampung, tribuntipikor.com
Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil ungkap kasus diduga pelaku penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis Shabu di Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Sabtu (26/12/2020).
Tersangka seorang Wanita berinisial STS (52) warga Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, SH., S.Ik.,M.Si melalui Kasat Narkoba AKP Firmansyah, SH.,MH menerangkan penangkapan tersangka, berawal pada hari Kamis tanggal 24 Desember 2020 sekitar pukul 17.00 Wib, anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi peredaran gelap dan atau penyalahguna Narkoba jenis shabu di Kampung Tiuh Balak Kelurahan Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
Petugas yang mendapatkan informasi melakukan penyelidikan di Kampung Tiuh Balak Baradatu dan berhasil melakukan penangkapan dengan disertai penggeledahan diketemukan barang atau benda yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika jenis sabu di dalam rumah saudari STS tepatnya di dalam kamar.
Hasilnya petugas menyita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisikan Kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto sekitar 0,15 Gram yang diselipkan pada 1 (satu) bungkus rokok dan seperangkat alat hisap (BONG) dari botol minuman merk larutan penyegar berisikan cairan bening serta 2 (dua) buah korek api gas.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
Tersangka dapat dikenai dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun, “ujar Kasat Narkoba.
Di lansir (dikutip) Dari rilis Humas Polres way Kanan