Kuningan, tribuntipikor.com
Bupati Kuningan H. Acep Purnama, SH., MH. mengeluarkan Surat Edaran kepada Camat dan Kepala Desa/Kelurahan se-Kabupaten Kuningan tentang Pelaksanaan Natal dan Kegiatan Pergantian Tahun Baru 2021 di Tengah Pandemi Wabah Covid-19 (Corona) di Kabupaten Kuningan.
Surat Edaran tersebut menjelaskan mengenai antisipasi dan pencegahan pandemi infeksi virus covid-19 (Corona) bersamaan dengan pelaksanaan Natal dan Kegiatan Pergantian Tahun Baru 2021, sesuai dengan Peraturan Bupati Kuningan Nomor 86 tahun 2020 tentang Perubahan keenam atas Peraturan Bupati Kuningan nomor 47 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru dalam rangka penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Surat Edaran Bupati Kuningan Nomor 443.1/3353/Huk tentang tindak lanjut penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kabupaten Kuningan.
Isi surat edaran tersebut menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kuningan untuk memperhatikan hal-hal diantaranya sebagai berikut:
Bagi masyarakat Kristiani yang akan melaksanakan ibadah Natal agar:
Untuk menghindari kerumunan masa, pelaksanaan ibadah Natal dilaksanakan di gereja-gereja terdekat dengan jumlah jamaah yang hadir maksimal 50% dari kapasitas tempat ibadah dan diwajibkan melaksanakan 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga Jarak (physical distancing).
Kepada pengelola tempat ibadah agar menyediakan Fasilitas seperti masker, handsanitizer, tempat cuci tangan dan tisu.
Melakukan kunjungan/silaturahmi dan ucapan selamat melalui media sosial demi mencegah terjadi penyebaran covid-19 yang tak terkendali
Sebelum dan sesudah pelaksanaan ibadah Natal, agar tempat pelaksanaan ibadah dilakukan penyemprotan (Desinfeksi).
Untuk Menyambut Pergantian Tahun Baru 2021:
Tidak diperbolehkan melaksanakan/melakukan kegiatan perayaan pergantian tahun baru 2020-2021 yang berpotensi menciptakan kerumunan massa, melainkan perayaan tahun baru diisi dengan kegiatan Do’a bersama yang bisa dilakukan di rumah masing-masing atau di tempat-tempat ibadah dengan jumlah jamaah maksimal 50% dari kapasitas ruangan/tempat ibadah, dan tetap memperhatikan serta menerapkan protokol kesehatan.
Kepada para Camat, Kepala Desa/Lurah, agar melakukan edukasi serta pengawasan untuk memastikan tidak adanya kerumunan masa di wilayahnya, dan juga mendisiplinkan tamu atau pengunjung agar tetap patuh pada protokol kesehatan Covid-19.
Bagi usaha restoran, pariwisata serta jasa lainnya dapat melakukan kegiatan dengan tetap mematuhi peraturan dan ketentuan protokol kesehatan.
Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kuningan, bersama TNI, Polri, dan tim gugus tugas penegakan disiplin tertib kesehatan dan kemanan, akan menindak tegas sesuai ketentuan apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan. (Bid/IKP/DRI)