Palembang, tribuntipikor.com
Jendral Manager (GM) perusahaan pembangkit listrik negara (PLN) kita abaikan konfirmasi Wartawan, sehubungan dengan adanya surat tembusan yang di sampaikan ke berbagai media baik cetak maupun media online yang ada di Sumsel (17/12).
Dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Libra, tentang adanya praktek kolusi, korupsi, dan Nepotisme (KKN) yang telah menyalahi Undang-Undang No. 28 Tahun 1999. Surat LSM tersebut yang di sampaikan kepada Jendral Maneger PT PLN pembangkit Sumbagsel tertanggal 17 Nopember 2020, di sebutkan bahwa berdasarkan peraturan Direksi PLN No. 219 Tahun 2019 tentang pengadaan mobil tertanggal 20 Desember 2019 pasal 11 yang berbunyi: Perjanjian pemborongan, pengerjaan yang di tandatangani sebelum tanggal diterbitkan peraturan ini. Wajib di sesuaikan selambat lambatnya 6 bulan sejak tangal di tetapkan.
Yang intinya, peraturan Di reksi tersebut harus sudah di laksanakan paling lambat 6 bulan sejak tangal 20 Desember 2019.”
Namun CV. Agatha Persada Jaya tetap di loloskan sebagai pelaksana pekerjaan sewa mobil dan lain lain, meskipun statusnya bukan berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) hal ini telah melanggar Peraturan Direksi PLN No. 500 tahun 2013 dan No. 050 tahun 2014 Pasal 5 ayat (1) huruf a, yang berbunyi: “Perusahaan lain minimal harus memenuhi syarat berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT), kecuali untuk pengolahaan kelistrikan sebagai kewajiban pelayanan sosial yang berbentuk koperasi. ”
Bahkan sejak di tetapkan Peraturan Direksi No. 219 Tahun 2019 tangsl 20 Desember 2019 sampai saat ini perjanjian No. 3101123380 tanggal 14 Desember 2019 masih berjalan. CV. Agatha Persada Jaya sebagai pimpinan konsorsium statusnya bukan badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas, hal ini melanggar peraturan Di reksi PLN. Rekening dalam syarat pembayaran bukan rekening atas nama KSO tetapi atas nama rekening CV. Agatha persada jaya hal tersebut melangar peraturan Direksi PLN yang berbunyi Rekening atas nama Konsorsium.
Dalam perjanjian No. 3101123380 Tanggal 12 Desember 2019 tidak mengatur klausul di antaranya, service level Agreement (SLA) jaminan pelaksanaan, perlindungan pekerja. Pengawas Ketenagakerjaan, Wanprestasi, maka hal ini melanggar peraturan Direksi No. 219 tahun 2019 pasal 7 ayat (2) maka di duga CV. Agatha Persada Jaya tidak memenuhi persyaratan, sebagaimana pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain di PLN, meskipun telah melewati waktu 6 bulan sejak di tetepkan Peraturan Di reksi, patut diduga, terindikasi KKN.
Sementara itu Jenderal Manager (GM) PLN pembangkit Sumbagsel. Joko Mulyono saat di hubungi awak media melalui sms berkata besok pagi saya akan beri jawaban, namun sampai berita ini turun, tidak ada komentarnya. (Joni Antoni)