Sintang Kalbar, tribuntipikor.com.
Sesuai dengan Permendagri No.112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Pemilihan Kepala Desa yang ada di Kabupaten Sintang akan dilaksanakan serentak pada tahun 2020 kemudian dimajukan pelaksanaannya pada tahun 2021.
Herkulanus Roni, SH. M.Si, selaku Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Sintang menyatakan, di Kabupaten Sintang ada 391 desa, berdasarkan data yang ada diperkirakan
pada tanggal 7 April 2021 ada 325 Desa yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa.
Sedangkan dari 325 Desa yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa sampai Minggu yang lalu kurang lebih 287 Desa yang sudah mendaftar” ungkap Herkulanus Roni kepada awak media di ruang kerjanya pada Senin (14/12).
Jika masa jabatan Kepala Desa akan berakhir di atas bulan April 2021 sedangkan Kepada Desa tersebut akan mengikuti kontestasi lagi, Kepala Desa yang bersangkutan boleh cuti saat akan mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Desa” jelas Herkulanus Roni.
Pelaksanaan Pilkades wajib mematuhi Protokol Kesehatan agar tidak menjadi cluster baru penularan Covid-19 karena di perkirakan Pandemi belum berakhir, “ujar Roni. (Edy Rahman)