Talang Padang Tanggamus Lampung, tribuntipikor.com
Bekas Kantor Dinas Perhubungan Tanggamus yang telah ditutup pada Tahun 2015 yang Dilakukan oleh Tim Saber Pungli Kabupaten Tanggamus disinyalir dipakai dan dipergunakan kembali untuk Pelayanan Uji Kelayakan/KIR kendaraan Roda 4.
Ex Kantor Dishub tersebut adalah sebuah Rumah milik RS yang Disewa Oknum ASN Dishub Pesawaran “GH “untuk melakukan Uji Kelayakan/KIR diluar Kantor Resmi Yang ditetapkan oleh PEMKAB TANGGAMUS ,,diduga kegiatan Ini penuh dengan PUNGLI dan Indikasi Korupsi nya Sangat kental sekali karena diduga perbuatanya telah Merugikan Negara.
Oknum ASN DISHUB Di Pesawaran ini Merasa kebal Hukum karena begitu Wartawan Tribun tipikor Cetak maupun Tribun tipikor Online turun cros cek ke lokasi Ex Kantor tersebut dan langsung Confirmasi pada pemilik Rumah yang dijadikan Kantor tersebut dengan Gemetar RS sang pemilik rumah Mengatakan “saya hanya disuruh menjalankannya saja karena menurut saya yang bodoh ini ,ini Biro Jasa dan itupun yang disampaikan oleh Pak GH Boz saya kepada saya,namun begitu Ditanya ada tidak Surat Izin Biro Jasanya RS ini terlihat kelimpungan dalam menjawab,lalu dengan gemetar ia langsung Menelpon Boznya yang Bernama GH Oknum ASN DISHUB PESAWARAN tersebut.
Via Telpon Wartawan Tribun tipikor menyampaikan kepada GH yang diduga menjalankan Pungutan Liar besar besaran di Ex Kantor Dishub Tersebut ,bahwa kami sebagai Kontrol Social mendapatkan temuan yang diduga bukan hanya Pungli namun mengarah ke Tindak Pidana Korupsi ( TIPIKOR ),Jawaban Oknum ASN Dishub Pesawaran ini “tolong tunggu saya karena saat in saya sedang di Jogja.
Ketika kami pertanyakan kembali hasil Temuan kami tersebut dengan Aroganya Menjawab kalau kalian tidak sabar lagi saya ada orang yang diduga Oknum Pengacara (lowyer) serta Om nya yang diduga Backingan Oknum ASN Dishub “GH ” ini,katanya akan telpon Wartawan Tribun tipikor.
Kegiatan yang dijalankan GH ini Diduga Telah melanggar pasal 368 KUHP,Dengan Ancaman pidana 9(sembilan) Tahun.sementara apabila Aksi Pungli dilakukan oleh Pegawai Negeri maka dapat ditindak sesuai dengan ketentuan Pasal 423 KUHP dengan Ancaman Pidana Penjara paling lama 6 Tahun.penindakan bagi Pegawai Negeri yang terbukti Melakukan Pungli,selain diatur dalam pasal 423 KUHP,juga dapat ditindak dengan Pasal 12 huruf e UU No.20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi,dengan ancaman hukuman Penjara minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 20 (dua puluh) tahun.
Dengan adanya temuan yang diduga syarat akan Pungutan Liar ini,diharapkan kepada Instansi Terkait dalam Hal ini Pemerintah Daerah Pemkab Tanggamus dan Pemkab Pesawaran Serta Aparat Penegak Hukum untuk Menindak Lanjuti Temuan Pungutan Liar (pungli) yang di Indikasi mengarah ke Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ini,agar bisa menjadi Efek jera serta Pembelajaran Bagi Oknum ASN serta Yang lainya supaya tidak terulang Kembali ,temuan PUNGLI ini akan Dikawal oleh Awak Media khususnya Media cetak SKU PI NEWS,SKU TRIBUN TIPIKOR serta PI NEWS ONLINE dan TRIBUN TIPIKOR ONLINE Sampai Tuntas. (EPP/Zainal)