Diduga Maraknya Penambang Emas Ilegal Dilampung Selatan Karena di Back Up Oleh Oknum Petugas Polda

Diduga Maraknya Penambang Emas Ilegal Dilampung Selatan Karena di Back Up Oleh Oknum Petugas Polda
Diduga Maraknya Penambang Emas Ilegal Dilampung Selatan Karena di Back Up Oleh Oknum Petugas Polda

Babatan, Lampung Selatan, tribuntipikor.com

Menindak Lanjuti Pemberitaan kami Wartawan Tribun tipikor dan Pi News Cetak Serta Online beberapa waktu yang lalu tentang Maraknya Penambang Emas Ilegal Di Lampung Selatan khususnya Di Desa Karya Tunggal Babatan.

Inilah yang terjadi dan sedang dikejakan oleh oknum yang bernama ” Bayu “beserta para Gurandil ( sebutan untuk para Penambang Ilegal) ,temuan tentang adanya Penambang Emas ilegal ini TIM Wartawan SKU Tribun Tipikor,SKU PI NEWS serta Wartawan Media Ciber PI NEWS ONLINE,Langsung turun bergerak Cros Chek ke Lapangan/ Lokasi dan Benar adanya Tim menemukan para Gurandil sedang bekerja alhasil Tim Langsung mempoto sbagai dokumen sekaligus bukti agar dapat dipergunakan ketika akan ditindak lanjuti ke Ranah Hukum.

Lokasi Para Penambang Ilegal ini berada di desa Karya Tunggal Babatan Lampung Selatan,ketika ditanyakan kepada para Gurandil di Lokasi Penambangan mereka mengatakan bahwa mereka hanya pekerja dan disuruh Bos mereka yang bernama BAYU yang bertempat tinggal di Daerah Kali Balok Bandar Lampung.

Ketika kami Confirmasi kepada Bayu sebagai sebagai pemilik Tambang yang diduga Ilegal tersebut dia mengatakan Dengan Aroganya bahwa Tambangnya takkan mampu ditutup karena dia dan para Penambangnya/Gurandil sudah ada yg memback up nya,,kata kata si Bayu ini juga Di Amini oleh sang Pemilik Tanah dan para gurandilnya.
Sudah biasa kalau yang namanya Tambang itu di Back Up oleh Oknum Petugas POLDA,itu juga yg dikatakan oleh sang Empunya tanah/lahan yang sedang digarap/Exploitasi oleh BAYU,menurutnya lebih baik membayar/kasi uang jatah kepada oknum Penegak Hukum tersebut kelebihanya banyak apabila ada yang melaporkan kepada KRIMSUS POLDA maka otomatis akan dibocorkan oleh Oknum Petugas Polda tersebut,oleh mereka disebut yang Back Up mereka selama ini.

Tambang Emas ini diduga tidak memiliki Izin serta telah menabrak Undang Undang No 4 Tahun 2009 yang mengatur tentang Pertambangan MINERBA ( Mineral dan Batubara).

Ancaman bagi setiap orang yang melakukan Usaha Penambangan tanpa IUP ,IPK ,atau IUPK Sebagaimana dimaksud dalam pasal 37,pasal 40 ayat(3),pasal 48 ,pasal 67 ayat (1),pasal 74 ayat(1) atau ayat (5) ,di Pidana dengan pidana Penjara paling lama 10 (sepuluh) Tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000.000.00,-(sepuluh miliar rupiah).

Dengan adanya temuan ini kami mengharapkan Instansi Terkait baik dari Pemeribtah Daerah Lampung Selatan,serta aparat Penegak Hukum kgususnya Polsek Babatan, Polres Lampung Selatan dan Krimsus Polda Lampung dapat menindak Lanjuti serta mengambil tindakan tegas kepada para penambang dan pemilik Tambang Emas Ilegal ini Khusus Si BAYU ini,yang merasa tidak takut dan tak gentar dengan Aparat Penegak Hukum/ Polisi karena Sudah Merasa ada Back Up dari Oknum Petugas Polda tersebut.

Kalau tidak segera ditutup Tambang ini DiKhawatirkan Marwah Institusi POLRI Khususnya POLDA LAMPUNG akan sangat mudah bagi Oknum Oknum Petugas Penegak Hukum yang Lain mengatas Namakan Orang/Petugas dari POLDA LAMPUNG demi melegalkan Tambang Emas yang tidak memiliki izin tersebut.

Selanjutnya apabila sudah ditutup pastinya bisa dapat membuat Efek Jera bagi Oknum Penambang Ilegal yang lainya, apalagi diduga BAYU ini merasa tidak takut dengan Hukum karena merasa sudah ada yang mem Back Up nya dengan Dalih sudah Rutin memberi uang /jatah kepada oknum Aparat Hukum maupun oknum aparat Desa setempat (EPP/Rega)

Pos terkait