“Ketua APTI Kecamatan Sukawening Menghindar, Pungutan BLT DBHCT Dipertanyakan”

Garut : Tribuntipikor.com

Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Kecamatan Sukawening, Jajang, tidak dapat dihubungi untuk memberikan keterangan terkait dugaan pungutan di beberapa desa kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (BLT DBHCT) oleh Kesra Desa.

Beberapa upaya untuk menghubungi Ketua APTI, Jajang, telah dilakukan, namun tidak ada respons (menghindar). Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana BLT DBHCT.

Ketua APTI, Jajang, yang menghindar untuk di konfirmasi memang menimbulkan kecurigaan bahwa ada sesuatu yang tidak beres. Beberapa kasus pemotongan BLT DBHCT akan dilaporkan, dan ketua APTI yang tidak kooperatif membuat beberapa media semakin yakin bahwa ada dugaan penyalahgunaan dana.

Dalam beberapa kasus, pemotongan dana bantuan sosial dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, dengan ancaman pidana penjara dan denda. Masyarakat diminta untuk terus memantau dan melaporkan setiap dugaan penyimpangan.

Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (BLT DBHCT) yang seharusnya disalurkan kepada petani tembakau dan pegawai tembakau, diduga disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Menurut laporan, banyak penerima BLT DBHCT yang bukan asli petani tembakau atau pegawai tembakau. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas penyaluran dana BLT DBHCT.

“Kami sebagai petani tembakau merasa tidak puas dengan penyaluran BLT DBHCT ini. Banyak yang menerima bukan petani tembakau, tapi justru mereka yang tidak berhak,” ujar seorang petani tembakau.

Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diharapkan dapat mengusut kasus ini secara tuntas dan transparan, serta mengambil tindakan tegas terhadap pihak yang terlibat. (T. Wirama).

Pos terkait