Brebes, tribuntipikor.com.
Komite Percepatan Pemekaran Kabupaten Brebes (KPPKB) terus memantapkan barisan dalam memperjuangkan Brebes Selatan sebagai Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB). Pergerakan tersebut ditandai dengan kegiatan konsolidasi masyarakat Brebes Selatan yang digelar di RM Kebun Lumpang Desa Pagojengan Kabupaten Brebes.
19/12/2025.
Imam Santoso selaku ketua Komite Percepatan Pemekaran menegaskan, bahwa kekompakan dan ketenangan seluruh elemen masyarakat menjadi kunci utama dalam menghadapi tahapan lanjutan proses pemekaran, khususnya di tingkat provinsi, mengingatkan agar perjuangan tidak ternodai oleh provokasi yang justru dapat menghambat tujuan bersama.
Pesan kami kepada seluruh pejuang pemekaran,
Provokasi hanya akan merugikan perjuangan kita sendiri. Kita fokus saja pada niat baik dan tujuan bersama, yaitu terwujudnya Brebes Selatan sebagai daerah otonomi baru.
Kami berharap bahwa perjuangan pemekaran harus ditempuh secara konstitusional, serta menaati aturan yang ada, dan bersinergi dengan pemerintah daerah. Imam juga memastikan bahwa roda organisasi dan pengelolaan keuangan komite dijalankan secara amanah dan transparan.
Sejak 2004 hingga hari ini, niat perjuangan pemekaran tetap lurus. Alhamdulillah, tahapan evaluasi di tingkat desa dan kecamatan telah berjalan dengan aman. Saat ini fokus kita adalah proses di tingkat provinsi, termasuk Paripurna DPRD Provinsi dan komunikasi dengan Gubernur Jawa Tengah, ujarnya.
Eko Purwanto selaku perwakilan Bupati Brebes Bagian Tata Pemerintahan Setda menyampaikan, bahwa secara administratif, usulan pemekaran Brebes Selatan telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan.
Per 18 Agustus 2022, persyaratan administrasi pemekaran Brebes Selatan telah dinyatakan lengkap oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Saat ini tinggal menunggu tindak lanjut berupa agenda Focus Group Discussion (FGD) dan kunjungan DPRD Provinsi Jawa Tengah ke wilayah Brebes Selatan, jelasnya.
Eko menambahkan, proses pemekaran Brebes Selatan telah melalui perjalanan panjang, mulai dari Paripurna DPRD Kabupaten Brebes pada 2018 hingga tahapan verifikasi lanjutan di tingkat provinsi.
Landasan hukumnya masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Tidak diperlukan kajian akademik ulang, hanya pemutakhiran data seperti jumlah penduduk, kondisi ekonomi, dan indikator sosial lainnya, tambahnya.
Sementara itu, Camat Bumiayu, Cecep Aji Suganda, memastikan bahwa kondisi masyarakat Brebes Selatan tetap aman dan kondusif. Menurutnya, dinamika yang muncul lebih mencerminkan semangat dan kepedulian masyarakat terhadap masa depan wilayahnya.
Isu yang berkembang bukanlah gejolak, melainkan wujud semangat masyarakat dalam memperjuangkan pemekaran. Inisiatif ini murni dari masyarakat, dan pemerintah hadir untuk memfasilitasi,” ungkap Cecep.
Ia juga mengapresiasi konsistensi perjuangan masyarakat Brebes Selatan yang dinilai sebagai bentuk tanggung jawab moral demi masa depan generasi mendatang.
Agus selaku sekertaris percepatan pemekaran menambahkan, Apa yang kita perjuangkan hari ini akan dikenang oleh anak cucu sebagai ikhtiar orang tua dalam mewujudkan masa depan yang lebih baik,
Dalam kesempatan tersebut, KPPKB juga memaparkan agenda strategis ke depan, di antaranya rencana pembukaan Sekretariat Komite Percepatan Pemekaran Brebes Selatan yang dijadwalkan launching pada 1 Februari 2026, serta rencana aksi massa di Semarang pada 27 April 2026.
Sekretariat tersebut diharapkan menjadi pusat konsolidasi gerakan sekaligus simbol keseriusan perjuangan pemekaran Brebes Selatan di tingkat provinsi hingga nasional,
Perjuangan ini memang panjang dan penuh dinamika. Perbedaan pandangan adalah hal wajar, namun yang terpenting kita tetap satu barisan agar perjuangan kita tidak sia sia, imbuhnya.
Bangkar🦋.





