Penyelesaian proyek Jalan Plosorejo–Sembongin di Kecamatan Banjarejo, Blora viral di media sosial terkait pengerjaan dan kualitas

Blora Jawa Tengah, tribuntipikor.com //

Sorotan ini datang dari anggota DPRD Blora, Supriedi, yang berdomisili dekat lokasi proyek. Ia menyatakan telah mengingatkan pelaksana proyek agar menyelesaikan pekerjaan tepat waktu.

“Sudah saya ingatkan satu bulan sebelumnya. Sebelum waktu habis, sudah saya beri peringatan keras untuk menyelesaikan sebelum jatuh tempo. Tapi kenyataannya sampai tanggal terakhir pengerjaan belum rampung. Harus ada tindakan tegas,” ujar Supriedi, Rabu (17/12).

Menurut Supriedi, keterlambatan proyek menunjukkan lemahnya komitmen pelaksana dan terkesan tidak profesional. Ia meminta Pemerintah Kabupaten Blora untuk memasukkan kontraktor ke daftar hitam atau blacklist.

“Itu sangat asal-asalan dan terkesan tidak profesional. Harusnya pemerintah, dalam hal ini Dinas DPUPR, mem-blacklist penyedia jasa itu. Karena bisa dibilang tidak becus kerja,” tegasnya.

Diketahui bahwa proyek ini dikerjakan oleh CV Bintang Timur dengan pagu anggaran senilai Rp1.5 miliar seharusnya diselesaikan selama 103 hari kalender, terhitung sejak 4 September hingga 15 Desember 2025.

Namun hingga melewati batas waktu tersebut, realisasi pekerjaan masih jauh dari target. Dari total panjang jalan sekitar 896 meter dengan lebar 3 meter, pengerjaan baru mencapai kurang lebih 150 meter.

Pantauan lapangan menunjukkan kondisi jalan masih bertabur pasir halus, sementara aspal di bagian tepi bersifat gembur dan mudah rusak. (@_hiem)

Pos terkait