POLRES TASIKMALAYA KOTA BONGKAR PRAKTIK REPACKING TEPUNG TERIGU DAN PENGGUNAAN MEREK PALSU, SATU ORANG DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA

Polres Tasikmalaya Kota-Tribun tipikor.com

berhasil mengungkap praktik curang yang merugikan konsumen dan pelaku usaha resmi dalam kasus peredaran tepung terigu yang diproduksi dan diperdagangkan dengan cara yang tidak memenuhi standar serta menggunakan merek palsu. Kegiatan press release dilaksanakan pada Selasa, 09 Desember 2025 di Lobby Polres Tasikmalaya Kota.

Press release ini dipimpin langsung oleh Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh. Faruk, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi KBO Reskrim serta Kasi Humas Polres Tasikmalaya Kota.

Polres Tasikmalaya kota -Pengungkapan kasus ini bermula pada Jumat, 28 November 2025 sekitar pukul 15.30 WIB, ketika Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota mendapatkan informasi mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah gudang yang berlokasi di Kp. Tonjong RT 01/04, Desa Sindangraja, Kecamatan Jamanis, Kabupaten Tasikmalaya.

Setelah dilakukan pengecekan, petugas mendapati kegiatan pemindahan atau repacking tepung terigu dari satu merek ke merek lain yang memiliki nilai jual lebih tinggi.

Tersangka Nedi Mulyono (36), warga Kota Tasikmalaya, didapati melakukan praktik membeli tepung terigu merek Dragonfly dan Bola Salju, kemudian membuka kemasan aslinya dan memindahkannya ke karung kosong dengan merek Segitiga Biru dan Dahlia.

Proses pemindahan dilakukan bersama para saksi, kemudian karung ditimbang, dijahit ulang, dan dipasangi label yang sebagian dicetak di percetakan, serta sebagian dikumpulkan dari toko.

Selama kurang lebih dua bulan beroperasi, tersangka telah menghasilkan sekitar 300 karung tepung terigu Segitiga Biru palsu dan 180 karung tepung terigu Dahlia palsu, dengan harga jual masing-masing Rp189.000 dan Rp171.000 per karung.

Produk palsu tersebut kemudian diedarkan ke beberapa toko di Kota Tasikmalaya serta daerah Ciamis. Selain itu, diketahui pula bahwa tersangka telah menjual sekitar 400 karung tepung terigu dan 10 dus penyedap rasa merek Sasa.

Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan
berbagai barang bukti, di antaranya satu unit mobil pickup box, ratusan label palsu berbagai merek, mesin jahit karung, timbangan digital, ratusan karung kosong, puluhan karung tepung terigu palsu siap edar, serta dokumen pembelian bahan baku.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar:
Pasal 62 ayat (1) UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,
Pasal 139 UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan,
Pasal 100 ayat (1) dan (2) UU RI No. 20 Tahun 2016 tentang Merek
Dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp5.000.000.000.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh. Faruk, S.H., S.I.K., M.Si. menegaskan bahwa Polres Tasikmalaya Kota akan terus melakukan penegakan hukum terhadap pelaku-pelaku usaha yang merugikan masyarakat, khususnya dalam peredaran bahan pangan yang tidak sesuai standar.

(Indra jaya)

Pos terkait