LAMPUNG SELATAN – Tribuntipikor.com
Upaya Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Desa Sukaraja, Kecamatan Palas, Lampung Selatan, untuk mendukung dan merealisasikan program prioritas nasional Presiden Prabowo Subianto, terbentur tembok birokrasi daerah. Surat permohonan pemanfaatan aset lahan milik Dinas Perkebunan dan Hortikultura (sebelumnya di bawah Dinas Pertanian) Kabupaten Lampung Selatan untuk lokasi pembangunan Gerai KDMP ditolak mentah-mentah. Selasa, 09/12/2025
Penolakan ini memicu kekecewaan mendalam dari pengurus KDMP Desa Sukaraja, mengingat program Gerai KDMP ini merupakan inisiatif strategis yang dicanangkan langsung oleh Presiden untuk memperkuat ekonomi desa dan mengatasi isu ketahanan pangan.
Ketua Pengurus KDMP Desa Sukaraja Sapuan mengungkapkan melalui pesan suara,” Selasa 09/11/2025 bahwa penolakan tersebut didasarkan pada rencana Dinas Pertanian melalui balasan surat yang ditidak bisa di gunakan sebagai gedung KDMP karena akan menjadikan lahan tersebut sebagai aset daerah, yaitu sebagai lokasi pembibitan kelapa indukan.
“Kami sangat menyayangkan keputusan ini, Padahal, Gerai KDMP ini fungsinya sangat strategis, serta simpul ekonomi kerakyatan sesuai visi Bapak Presiden. Di kabupaten lain di Provinsi Lampung, program ini justru didukung penuh oleh pemerintah daerah. Ujar Sapuan
Keberadaan Gerai KDMP adalah mandat nasional untuk mempercepat pemerataan kesejahteraan di pedesaan. Mereka menilai penolakan oleh Dinas Pertanian dan Hortikultura Lampung Selatan mengesankan adanya ketidakselarasan prioritas antara program pemerintah pusat dan kebijakan aset di tingkat kabupaten.
“Kami tahu aset itu milik daerah, tetapi bukankah prioritas utama kita sekarang adalah melaksanakan program yang didukung langsung oleh Presiden untuk rakyat? mengapa program nasional ini harus terhambat?” tambahnya.
Penolakan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai komitmen Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dalam mendukung program nasional di sektor ekonomi desa.
Kepengurusan KDMP Desa Sukaraja kecamatan palas kini mendesak Bupati Lampung Selatan agar meninjau ulang keputusan Dinas Perkebunan dan Holtikultura.
Mereka berharap adanya kebijakan yang lebih pro-aktif dalam mendukung realisasi program Gerai KDMP, termasuk dengan memfasilitasi lokasi aset yang Strategis yang bisa digunakan oleh Koperasi. (Wal)




