𝗠𝗜𝗡 𝗣𝗥𝗢𝗚𝗥𝗘𝗦 𝗣𝗘𝗠𝗕𝗔𝗡𝗚𝗨𝗡𝗔𝗡 𝗗𝗔𝗡 𝗥𝗘𝗛𝗔𝗕𝗜𝗟𝗜𝗧𝗔𝗦𝗜 𝗣𝗨𝗦𝗞𝗘𝗦𝗠𝗔𝗦 𝗗𝗜 𝗚𝗔𝗥𝗨𝗧.

Garut, tribun tipikor.


Dinas Kesehatan Kabupaten Garut untuk tahun 2025 mengelola anggaran yang dikerjakan pihak ketiga Rp 82.306.426.793 termasuk paket toko daring, terdiri dari 373 paket dengan system metode pemilihan E-Purchasing, Tender dan Pengadaan Langsung.

Empat pekerjaan rehabilitasi dan pembangunan gedung Puskesmas dengan system tender adalah;

  1. Bangunan Gedung Negara Sederhana Pembangunan Puskesmas Bojongloa dengan nilai kontrak Rp. 3.433.187.654,42 dari pagu Rp 3.900.000.000,00 dikerjakan CV. SEJAHTERA UTAMA
  2. Bangunan Gedung Negara Sederhana Rehabilitasi Bangunan Dana DAK Puskesmas Maroko dengan nilai kontrak Rp 863.284.910,25 dari Pagu Rp. 1.018.000.000,00 dikerjakan CV. ARDHANA CAHAYA TOP
  3. Rehabilitasi Gedung Negara Sederhana (1 lantai) Puskesmas Bagendit dengan nilai kontrak Rp 412.048.175,26 dari Pagu Rp. 490.052.618,00 oleh CV. SINAR WARGI
  4. Bangunan Gedung Negara Sederhana Pembangunan Puskesmas Malangbong dengan nilai kontrak Rp 3.491.126.114,53 dari Pagu Rp. 3.900.000.000,00 oleh CV Atap Kita.

Pemantauan media ini untuk pekerjaan Bangunan Gedung Negara Sederhana Pembangunan Puskesmas Bojongloa dengan anggaran Konsultan Pengawasan (non tender) Rp 99.988.800,00. Kuat dugaan pekerjaan tidak akan selesai dikerjakan sampai 27 Desember 2025.

Disamping min progres ditemukan juga para pekerja mengabaikan alat pelindung diri ( APD) yang bertentangan dengan Permenaker No. 8 Tahun 2010 dan UU No. 1/1970, mewajibkan pengusaha menyediakan APD gratis sesuai standar (SNI) dan memberikan APD secara cuma-cuma kepada pekerja sesuai potensi bahaya. Ditemukan juga mesin pengaduk semen yang sering disebut molen tidak dipungsikan, sehingga akan dipastikan perbandingan semen dengan pasir tidak akan memenuhi standar mutu beton ( K) sesuai dengan spesifikasi teknis dalam dokumen kontrak.

Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK) Rita Sobariah, ketika dihubungi lewat hanphone pribadinya mengakui ada keterlambatan progres pekerjaan. ” 𝘔𝘶𝘯𝘨𝘬𝘪𝘯 𝘴𝘦𝘬𝘢𝘳𝘢𝘯𝘨 𝘴𝘶𝘥𝘢𝘩 𝘮𝘦𝘯𝘤𝘢𝘱𝘢𝘪 80%, 𝘥𝘢𝘯 𝘱𝘳𝘰𝘨𝘳𝘦𝘴 𝘥𝘦𝘷𝘪𝘢𝘴𝘪 𝘮𝘪𝘯 5, 𝘢𝘱𝘢𝘣𝘪𝘭𝘢 𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘴𝘦𝘭𝘦𝘴𝘢𝘪 𝘴𝘦𝘴𝘶𝘢𝘪 𝘬𝘰𝘯𝘵𝘳𝘢𝘬 𝘢𝘬𝘢𝘯 𝘥𝘪𝘴𝘢𝘯𝘬𝘴𝘪 𝘴𝘦𝘴𝘶𝘢𝘪 𝘱𝘦𝘳𝘢𝘵𝘶𝘳𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘣𝘦𝘳𝘭𝘢𝘬𝘶, 𝘵𝘦𝘯𝘵𝘢𝘯𝘨 𝘯𝘪𝘭𝘢𝘪 𝘢𝘯𝘨𝘨𝘢𝘳𝘢𝘯 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘈𝘗𝘋 𝘴𝘢𝘺𝘢 𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘩𝘢𝘱𝘢𝘭 𝘬𝘢𝘳𝘦𝘯𝘢 𝘴𝘢𝘺𝘢 𝘗𝘗𝘒 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘯𝘫𝘶𝘵𝘬𝘢𝘯 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘢𝘯 𝘴𝘢𝘺𝘢 𝘫𝘢𝘸𝘢𝘣 𝘣𝘦𝘴𝘰𝘬 𝘴𝘦𝘵𝘦𝘭𝘢𝘩 𝘴𝘢𝘺𝘢 𝘥𝘪 𝘒𝘢𝘯𝘵𝘰𝘳”. Sahutnya.

Sekedar mengimpormasikan, PPK sebelumnya adalah Dr. Inge Andiani Heryawan, M.Si yang telah pindah ke RS.

Ditunggu sampai besoknya 10/12 tetap juga belum ada jawaban, dihubungi lewat pesan singkat whatshapp “𝘕𝘢𝘯𝘵𝘪 𝘴𝘢𝘺𝘢 𝘫𝘢𝘸𝘢𝘣 𝘮𝘢𝘴𝘪𝘩 𝘢𝘱𝘦𝘭” Tulisnya.

Sampai berita ini dipublikasikan, tidak ada jawaban yang konkrit dari PPK. Media ini pun akan melanjutkan ke paket berikutnya, yang kemungkinan terjadi keterlambatan dan dugaan pekerjaan dikerjakan tidak sesuai spesifikasi yang telah disepakati PPK dengan penyedia jasa. 𝓑𝓮𝓻𝓼𝓪𝓶𝓫𝓾𝓷𝓰….

𝗗𝗔𝗠𝗔𝗦.

Pos terkait