Sidang Ke-4 Praperadilan Bintang Di PN Sumbawa, 14 Advokat Soroti Dugaan Penangkapan Tanpa Prosedur

Sumbawa Besar NTB
tribun tipikor.Com –

Sidang keempat praperadilan terkait penangkapan Sdr. Bintang kembali digelar di Pengadilan Negeri Sumbawa Besar senin 08/12/25 , Kasus ini memantik perhatian publik setelah 14 advokat yang tergabung dalam Forum Advokat Sumbawa Bersatu dan Aliansi Advokat Pejuang Ai Jati resmi menandatangani surat kuasa untuk mendampingi pemohon.

Ketua Forum Advokat Sumbawa Bersatu, Ahmadul Kusasi, S.H., menjelaskan kepada Awak Media tribun tipikor.Com, bahwa praperadilan ini diajukan karena kuat dugaan bahwa penangkapan Sdr. Bintang tidak dilakukan sesuai prosedur hukum.

Dalam keterangan yang disampaikan seusai persidangan, Ahmadul Kusasi memaparkan perkembangan materi sidang:

Hari Jumat lalu: Pemohon telah menghadirkan saksi, bukti surat, serta ahli.

Sidang Senin: Giliran pihak termohon (kepolisian) dijadwalkan menghadirkan bukti surat, saksi, dan ahli.

Besok: Penyerahan kesimpulan dari kedua pihak.

Rabu: Agenda pembacaan putusan.

Namun, hingga kini tim kuasa hukum belum mengetahui apakah saksi-saksi dari pihak termohon akan dihadirkan secara lengkap atau tidak.

Ahmadul menegaskan bahwa perkara yang diuji saat ini hanya terkait penangkapan Sdr. Bintang, belum menyentuh nama-nama lain yang disebut ikut diamankan.

“Masih soal Bintang saja. Yang lainnya belum kita lihat. Status mereka juga belum jelas karena belum masuk dalam materi praperadilan. Fokus kita sekarang hanya pada dugaan pelanggaran prosedur penangkapan terhadap Sdr. Bintang,” tegasnya.

Dugaan Penangkapan Tanpa Surat Perintah

Kuasa hukum menilai terdapat banyak kejanggalan dalam penangkapan tersebut, antara lain:

Tidak adanya surat perintah tugas

Tidak adanya surat perintah penangkapan

Tidak diberikannya surat kepada tersangka maupun keluarga

Petugas mengenakan pakaian preman dan membawa senjata

Menurut tim kuasa hukum, kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa penangkapan tersebut dapat dikategorikan sebagai penangkapan ilegal.

“Ketika aparat tidak menunjukkan identitas, tidak membawa surat tugas, dan tidak menyerahkan surat penangkapan, maka tindakan itu bisa diduga sebagai penculikan. Keluarga bahkan sempat tidak mengetahui siapa yang membawa Bintang,” ujar Ahmadul.

Dalam sidang, kuasa hukum juga menyoroti standar ganda dalam proses penangkapan.

Ahmadul menyebut bahwa untuk kasus narkoba, pihak kepolisian biasanya menggunakan pakaian lengkap dan atribut resmi. Namun pada kasus Bintang, penangkapan dilakukan dengan pakaian preman tanpa identitas, sehingga dinilai tidak sesuai SOP.

Hingga saat ini, menurut Ahmadul, belum ada komunikasi resmi dari kepolisian kepada tim kuasa hukum terkait prosedur penangkapan tersebut. Ia hanya melihat beberapa aparat berada di sekitar pengadilan tanpa keterangan lanjutan.

Forum Advokat Sumbawa Bersatu menegaskan bahwa kehadiran 14 advokat dalam kasus Bintang semata-mata untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.

“Negara kita adalah negara hukum. Jadi hukum harus menjadi panglima. Kami hanya meminta agar prosedur dijalankan sesuai undang-undang,” tegas Ahmadul.

Ia menambahkan bahwa jumlah advokat yang turun bisa bertambah jika diperlukan, mengingat kasus lain yang disebut-sebut terkait belum masuk dalam ranah praperadilan.

Ahmadul juga menegaskan bahwa mereka tidak menangani persoalan eksekusi lahan di Ai Jati. Fokus mereka sepenuhnya pada praperadilan kasus penangkapan Bintang.

Menutup keterangannya, Ahmadul berharap agar seluruh Aparat Penegak Hukum (APH) maupun Penyidik (PID) menaati SOP, Perkap, dan aturan hukum yang berlaku.

“Kami berharap semuanya kembali pada prosedur. Apa yang tertulis dalam aturan, itulah yang harus dipakai. Karena ketika prosedur dilanggar, konsekuensinya besar. Inilah yang sedang kami uji di depan pengadilan,” pungkasnya.

( Irwanto )

Pos terkait