Dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam rantai distribusi hasil tambang semakin mencuat.
TUBAN Jatim, tribuntipikor.com // Masih berlangsungnya aktivitas penambangan batu bara dan pasir kuarsa di Desa Ngepon, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban, meskipun masih belum mengantongi izin resmi. Saat ini semakin meresahkan warga dan menjadikan sorotan tajam publik.
Pasalnya, untuk mengelabui publik dan media sebagai kontrol sosial, tampak akses utama menuju lokasi tambang kini ditutup menggunakan portal, sehingga area tersebut sulit terpantau dari luar.
Informasi dari warga sekitar menyebutkan, kendaraan besar pengangkut hasil tambang masih ternyata masih hilir-mudik setiap hari.
“Nggeh pak, tiap hari ada truk keluar masuk. Kadang muat pasir kuarsa, kadang juga batu bara,” ujar salah satu warga yang meminta namanya dirahasiakan, Sabtu (06/12/2025).
Sementara dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam rantai distribusi hasil tambang juga mencuat.
Menurut narasumber: inisial (BD) berperan sebagai pengelola tambang, Sementara inisial (H) diduga bertugas mengirim hasil tambang ke perusahaan yang berlokasi di Gresik, yakni PT Cipta Makmur Pertiwi di Jl. Raya Deandles, Area Sawah, Desa Wotan, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Hingga kini, upaya konfirmasi kepada (BD) telah dilakukan melalui pesan WhatsApp. Namun meski pesan terbaca dengan dua centang biru, hingga berita ini diterbitkan belum juga ada jawaban.
Selain persoalan izin, (BD) juga tersorot dan diduga menggunakan BBM bersubsidi jenis solar dalam pengoperasian alat berat di lokasi tambang. Padahal, solar subsidi diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor tertentu yang sudah diatur pemerintah.
Warga setempat berharap Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait tidak menutup mata terkait dugaan penambangan ilegal tersebut.
Selain berpotensi merugikan negara dari sisi pendapatan, kegiatan tersebut juga dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan menimbulkan gangguan bagi masyarakat sekitar.
“Kalau dibiarkan terus, ya lingkungan rusak dan kami warga yang merasakan dampaknya,” tambah warga lainnya.
Hingga kini, masyarakat menunggu langkah tegas APH untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam praktik pertambangan yang diduga melanggar hukum tersebut. (Swd)





