DEADLINE BATAS WAKTU ANGKUTAN BATU BARA MENGGUNAKAN JALAN UMUM HARGA MATI

TribunTipikor.com

Lahat, Angkutan batu bara sangat meresahkan masyarakat karena menyebabkan kemacetan parah, debu, kerusakan jalan, dan risiko kecelakaan fatal di jalan umum, seperti yang terjadi dalam kurun waktu 10 tahun ini di jalan lintas lahat ,muara Enim
H.Ali Azmi.SE
Tokoh masyarakat sekaligus Warga yang merasakan lansung Dampak dari Angkutan batu bara menuntut penyelesaian Jalan khusus batu bara sesuai deadline waktu yang sudah di keluarkan surat perintah Gubernur Sumsel Herman Deru bahwa 1 Januari 2026 jalan khusus (hauling) harus sudah mulai beroperasi agar angkutan batu bara tidak lagi menggunakan jalan nasional, dan ini tidak ada tawar menawar lagi.
Meskipun kendala seperti pembebasan lahan yang sering menghambat solusi tersebut, Dari instansi pemerintah sudah seharusnya merealisasikan secara bersama Dan menerbitkan REGULASI YANG BENAR BENAR TIDAK MENIMBULKAN MASALAH BARU DI KEMUDIAN HARI TERHADAP JALAN KHUSUS BATU BARA INI.
APA LAGI ADA LAHAN MASYARAKAT YANG HARUS DI SELESAIKAN TERLEBIH DAHULU DAN JUGA PENGALIH FUNGSIAN LAHAN HGU PERKEBUNAN SAWIT MENJADI JALAN HAULING
Yang lansung bersentuhan dengan mayarakat
Sebab tegas Ali Azmi
Angkutan batu bara sangat meresahkan masyarakat karena menyebabkan kemacetan parah, debu, kerusakan jalan, dan risiko kecelakaan fatal di jalan umum, seperti yang terjadi dalam kurun waktu 10 tahun ini di jalan lintas lahat ,muara Enim
masyarakat sekaligus Warga Dampak dari Angkutan batu bara menuntut penyelesaian Jalan khusus batu bara sesuai deadline waktu yang sudah di keluarkan surat perintah Gubernur Sumsel Herman Deru bahwa 1 Januari 2026 jalan khusus (hauling) harus sudah mulai beroperasi agar angkutan batu bara tidak lagi menggunakan jalan nasional, dan ini tidak ada tawar menawar lagi.
Meskipun kendala seperti pembebasan lahan sering menghambat solusi tersebut, pemerintah daerah dan pusat Harus berupaya keras menertibkan aturan terkait. Sebab
Alasan Keresahan Masyarakat: Akibat angkutan batu bara melintas dijalan umum sudah stadium 5
Keselamatan Jiwa: Banyak kecelakaan dan korban jiwa akibat truk batu bara yang melintas di jalan umum, bahkan menyebabkan insiden tragis seperti kematian warga yang tertimpah truk.
Kemudian lanjut bung Ali Azmi
Kerusakan Jalan: Jalan umum, termasuk jalan nasional dan kabupaten, menjadi rusak parah, berlubang, dan tidak layak karena beban angkutan batu bara, yang seharusnya menggunakan jalan khusus.
Pencemaran Udara & Lingkungan: Debu dari truk batu bara mengancam kesehatan warga dan mencemari lingkungan, sementara aktivitas pertambangan juga berdampak pada kualitas air dan tanah.
Gangguan Aktivitas Sehari-hari: Kemacetan parah mengganggu aktivitas warga, seperti mengantar anak sekolah, dan menimbulkan rasa tidak nyaman. Tutup nya.

Sementara itu
Pengamat Transportir Batu bara Bung Benny mengatakan bahwa Ada Empat Perusahaan yang mengerjakan Persiapan jalan Hauling batu bara ini seperti . Yang pertama PT RMK Jalan Dari muara Enm kedua PT ABANI.LAHAT -PALI Dalam Proses Yang ke Tiga PT LBA. LAHAT MENUJUH SERVO DAN SAAT INI JUGA MASI DALAM TAHAP PENGERJAAN DAN YANG KE EMPAT PT ALR TAHAP PENGERJAAN.
Protes Warga dan Masyarakat yang di berbagai kabupaten kota di Sumsel terutama masyarakat kabupaten lahat dan kabupaten muara Enim yang sudah sangat resah dengan kondisi ini mendesak para pemerintah daerah provinsi dan kabupaten bahwa tidak ada teloransi lagi terhadap penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara.
Kemudian menurut Bung Benny Khusus untuk Area Tambang kabupaten lahat Jalan Hauling Batu Bara yang Saat ini tengah di kerjakan oleh PT LBA. DAN PT ALR Akan selesai Sesuai Deadline waktu yang telah di tetapkan oleh Gubernur Sumsel 1 JANUARI 2026 armada angkutan batu bara tidak lagi melintas di jalan umum.
Menyinggung masalah perizinan utama nya Jalan Hauling batu bara yang Di kerjakan oleh PT ALR terhadap perizinan dan tuntutan masyarakat Desa Arahan bahwa di Atas Jalan HGU PERKEBUNAN SAWIT PT BSP Benny mengatakan bahwa Alhamdulillah semuanya sedang dalam proses baik jalan yang melalui HGU PERKEBUNAN SAWIT DAN JALAN PERTAMINA SEMUANYA SUDAH ON THE TRACK TIDAK ADA MASALAH.Tegas nya
Artinya kita tidak mungkin asal gusur saja kalau belum ada proses Perizinan Coba kita berpikir rasional logika nya KITA MAU MIKAT BURUNG ADA PELEPAH SAWIT YANG MENGHALANGI KEMUDIAN PELEPAH ITU KITA PANCUNG..KITA PASTI KENAH DELIK HUKUM INI CUMA PELEPAH SAJA DAHAN NYA SAJA
KITA SUDAH MELANGGAR HUKUM Sekarang PT ALR Sudah MENGGUSUR tanam tumbuh yang berada di atas lahan yang akan di jadikan jalan Hauling Andai kita tidak punya dasar hukum dan perizinan nya Secara tidak langsung kita sudah kena proses Hukum.
Apa iya kita mau mati konyol sambung nya.
Kemudian menutup pembicaraan nya Bung Benny menyampaikan insyaallah target waktu 1 JANUARI 2026 Mobil angkutan batu bara tidak melintas di jalan negara akan terpenuhi.
Sementara itu Aprizal muslim Ketua PW GNPK-RI PROVINSI SUMATERA SELATAN menanggapi hal ini mengatakan jangan sampai masyarakat kembali
menggelar demonstrasi, mendirikan posko swadaya, menanam pisang di jalan, hingga mengumpulkan petisi untuk menolak angkutan batu bara di jalan umum.sebab
Tuntutan Jalan Khusus (Hauling): sudah puluhan tahun di gaungkan Masyarakat dan Masyarakat Mendesak pemerintah dan perusahaan untuk segera menggunakan jalan khusus angkutan batu bara agar tidak lagi bercampur dengan lalu lintas umum.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel mengakui masalah ini dan telah meminta Kementerian ESDM untuk mengaturnya, serta berupaya menertibkan angkutan overload.
Ada aturan seperti Pergub di Sumsel yang melarang angkutan batu bara lewat jalan umum, namun implementasinya seringkali lemah.
Solusi yang Diusulkan:
Penegakan hukum yang lebih tegas terhadap perusahaan yang melanggar aturan.
Penyelesaian masalah pembebasan lahan untuk pembangunan jalan khusus angkutan batu bara.
Pengembangan modal transportasi lain seperti angkutan sungai sebagai alternatif.
Dan sekarang masyarakat Sumsel tidak mau lagi mendengar alasan seperti ini MULAI 1 JANUARI 2026 JALAN NEGARA HARUS BEBAS DARI ANGKUTAN BATU BARA.Dan harapan kita tentu setelah beroperasi jalan Hauling ini jangan sampai menuai masalah bara makanya semuanya harus segera di selesaikan andai ada PERSOALAN yang bersentuhan lansung dengan masyarakat sebab PERLU MENJADI. Perhatian khusus pihak pemerintah sebagai pengambilan kebijakan bahwa didalam proses pembangunan jalan Hauling ini ada yang melalui TANA ULAYAT MASYARAKAT dan HGU PERKEBUNAN SAWIT Dan ini harus tidak menjadi kendala di kemudian hari
Tutup aprizal. Loobay

Pos terkait