Pesawaran – Tribun Tipikor
Kepala Pekon ( kakon ) atau Kepala. Desa Tanjung jati Kecamatan Cukuh Balak Kabupaten Tanggamus Irwansyah atau yang lebih di akrab di panggil malong di lapprkan ke Polsek Padang Cermin Polres Pesawaran oleh Rinmah Yuni pimpinan CV Aulia Salam Mangku Bumi yang juga merupakan warga Pekon Jambu Desa Kedondong Kabupaten Pesawaran dengan tiduhan penggelapan bibit padi 100 zak yang telah di pesan oleh malong pada bulan agustus lalu .
Di temui seusai melapor pada jum’at (5/12) Rinmah Yuni menjelaskan kejadian berawal pada hari kamis tanggal 14 Agustus 2025 ia di hubungi oleh saksi bahtiar bahwa kepala pekon Tanjung Jati Kecamatan Cukuh Balak Irwansyah berniat memesan 100 zak bibit padi merk Ciherang seharga Rp 250 .000,-/ zak sehingga total nilainya mencapai Rp 25 .000.000,- dan barang pesanan tersebut akan di bayar lunas pada saat pencairan dana desa tahap 2 yang cairnya sekitar bulan november lalu .
Saat itu ia mengiyakan dan mereka melakukan transaksi pesanan barang di Desa Wates Way Ratai tepatnya di sebuah rumah makan saat transaksi berlangsung ,untuk meyakinkan pelapor Irwansyah mengajak perangkat Desa nya yaitu Muhtadin yang menjabat sebagai Sekretaris Desa ,selesai transaksi sesuai kesepakatan barang pesanan tersebut akan di bayar lunas pada saat pencairan dana desa tahap 2 tahun anggaran 2025.
Karena tak ingin melanggar kesepakatan menurut Rinmah Yuni akhirnya pada tanggal 26 Agustus silam ia mengutus saksi untuk mengirim barang pesanan tersebut ke kantor Desa Tanjung Jati namun berdasarakan permintaan barang tersebut di antarkan ka kediaman Irwansyah dan saat itu lamgsung di sambut oleh terlapor dan ia kembali berucap barang pesanan tersebut akan di baray lunas saat pencairan dana desa tahap 2 tahun anggaran 2025 cair mengingat barang pesanan tersebut masuk dalam kategori dana desa eamark atau ketahanan pangan ” saat itu dengan manis ia memberikan pernyataan akan membayar lunas ” ungkapnya
Seiring berjalannya waktu akhirnya pada awal.bulam desember lalu ia mendapat informasi resmi bahwa dana desa tahap 2 tahun anggaran 2025 untuk pekon Tanjung Jati Kecamatan Cukuh Balak telah tersalur saat itu ia dan saksi menghubungi Irwansyah dan terlapor mengaku masih berada di pulau jawa dan akan kembali pada hari Rabu (3 /12) untuk menarik dana dari Bumdes untuk.menbayar Bibit pesanan tetsebut,namun ketika ia dan saksi mendatangi kediaman Irwansyah pada rabu kemarin pada kenyataannya sang Kepala Desa terkesan menghindar dan saat itu ia mendatangi kediaman saksi lainnya Muhtadin yang merupakan Sekretaris Desa dan ternyata di luar dugaan ternyata Malong telah mengirim pesan melalui SMS dan chat WA agar muhtadin menghindar dan tidak menemui mereka.sejak saat itu ketika di hubungi via tlpn no hp yang bersangkutan tidak aktif .
Karena merasa tidak ada itikad baik dan telah merasa ri rugikan secara materil dan moril akhirnya pada jum’at. Ia dan saksi melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan tersebut ke Polsek Padang Cetmin Polres Pesawaran dan di terima dengan no laporan Np STPL/B 1-89/XII/2025/SPKT //POLSEK PADANG CERMIN/POLRES PESAWARAN/POLDA LAMPUNG.ia berharap agar dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan tersebut agar di proses sesuai hukum.yang berlaku .
Kapolsek Padang Cermin AKP Agus Sujatmiko SH di dampingi Ka SPKT AIPDA Agung Sumantri ,SH membenarkan jika pihaknya telah menerima pengaduan atas nama Pelapor Rinmah Yuni dengan pelapor Kepala Desa Tanjung Jati Kecamatan Cukuh Balak Tanggamus Irwansyah ” insya allah akan kita tindak lanjuti perkara ini sesuai dengan prosedur,jika di temukan bukti bukti yang cukup akan kita jalankan penyelidikan dan penyidikan ungkap kapolsek yang di kenal ramah ini
pewarta : Yuni





