Standar Baru IPAL Domestik Sudah Resmi Diluncurkan, KLHK Perketat Pengendalian Pencemaran Air

Media Tribun Tipikor


Permen Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2025 tentang baku mutu air limbah dan standar teknologi pengolahan air limbah domestik telah resmi diterbitkan pada 9 September 2025. Regulasi ini menjadi payung hukum baru bagi pemerintah dalam memperketat pengendalian pencemaran air, khususnya yang bersumber dari aktivitas domestik pelaku usaha dan fasilitas publik.

Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kini memberlakukan standar teknis tersebut yang wajib dipatuhi seluruh pengelola kegiatan usaha. Aturan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk meminimalkan potensi pencemaran yang selama ini muncul akibat lemahnya kepatuhan sejumlah operator Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

KLHK menegaskan bahwa regulasi terbaru ini bukan sekadar pedoman teknis, melainkan instrumen hukum yang mengikat. Pelanggaran terhadap ketentuan dapat berujung pada sanksi administratif hingga proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan. Standar tersebut mengatur kewajiban pengolahan air limbah domestik dari skala kecil hingga menengah, termasuk penerapan teknologi yang mampu menghasilkan kualitas buangan sesuai baku mutu.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq, menekankan pentingnya implementasi aturan ini.

“Regulasi ini memastikan bahwa setiap tetes air limbah dikelola dengan benar sebelum dilepas ke lingkungan. Ini adalah pondasi penting bagi perlindungan kualitas air nasional.”

Dalam ketentuan tersebut, pelaku usaha yang menghasilkan limbah hingga 3 m³ per hari diwajibkan menggunakan tangki septik berstandar, dengan kedalaman minimal 1,8 meter dan rasio panjang-lebar 2:1. Penyedotan berkala oleh pihak berizin juga diwajibkan untuk mencegah kebocoran dan potensi pencemaran.

Untuk kegiatan yang menghasilkan air limbah lebih dari 3 m³ hingga 50 m³ per hari, KLHK mewajibkan instalasi pengolahan lengkap yang mencakup unit penyaringan, ekualisasi, proses anaerobik, anoksik, aerobik, pemisahan lumpur biologis, filtrasi dan desinfeksi. Jika terdapat potensi kandungan minyak dan lemak, unit pemisah khusus wajib dipasang.

Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK menyampaikan bahwa struktur teknis standar tersebut telah melalui kajian yang mendalam.

“Standar teknis yang kami keluarkan mengadopsi praktik terbaik di dunia. Setiap unit proses telah dihitung secara rekayasa dan harus dipenuhi oleh operator IPAL tanpa pengecualian.”

Baku mutu yang ditetapkan pemerintah dalam Permen ini juga tergolong ketat, yakni pH 6–9, BOD maksimal 12 mg/L, COD maksimal 80 mg/L, TSS maksimal 30 mg/L, serta Fecal Coliform 200 MPN/100 ml. Untuk fasilitas pelayanan kesehatan, parameter mikrobiologis wajib menunjukkan hasil negatif. Standar tersebut merujuk pada pedoman internasional seperti WEF Manual of Practice dan SNI terbaru.

Deputi Bidang Tata Lingkungan KLHK menegaskan bahwa penyusunan standar baru ini diselaraskan dengan perkembangan global.

“Kami ingin standar Indonesia selaras dengan standar internasional. Karena itu, penyusunannya merujuk pada SNI, pedoman PUPR dan standar Water Environment Federation.”

KLHK juga membuka ruang bagi penggunaan teknologi alternatif seperti membran, ozonisasi atau ultraviolet, selama kualitas buangan tetap memenuhi baku mutu. Pemerintah turut menekankan pentingnya penerapan perhitungan beban pencemar gabungan bagi kegiatan dengan lebih dari satu sumber limbah untuk mencegah manipulasi data kualitas air.

Dalam penjelasan terpisah, Menteri Hanif Faisol Nurofiq kembali menekankan urgensi kepatuhan pelaku usaha.

“Standar ini adalah instrumen penting untuk memastikan bahwa pembangunan ekonomi tidak mengorbankan kualitas air dan kesehatan masyarakat. Semua pihak harus mematuhinya dengan penuh tanggung jawab.”

Dengan diberlakukannya Permen Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2025, KLHK mengingatkan bahwa setiap bentuk pelanggaran, baik karena kelalaian maupun kesengajaan dimana hal tersebut akan menjadi temuan yang dapat berujung pada sanksi administratif hingga proses hukum.

(Wartawan : Ivan Afriandi)

Pos terkait