Di wilayah kabupaten Blora Jawa Tengah, banyak kegiatan tambang galian C, namun yang mengantongi IUP hanya 3 usaha tambang

Blora Jawa Tengah tribuntipikor.com, //Seringkali di sekitar kita melihat penggunaan bego atau excavator yang keruk keruk tanah di Kabupaten Blora. Bahkan banyak diantaranya hasil keruk tanah tersebut dimasukan truk dan dijual keluar wilayah.

Kegiatan tersebut ternyata merupakan aktifitas yang dimaksud tambang ilegal.

Praktek jual tanah galian tersebut seharusnya mengikuti aturan dan perijinan, karena kalau dilakukan sembarang orang bisa memberikan dampak lingkungan.

Menyikapi hal tersebut, Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Cabdin ESDM) Kendeng Selatan, Provinsi Jawa Tengah membeberkan beberapa titik yang terbilang legal.

Tercatat hanya ada tiga lokasi tambang mineral batuan dan bukan logam (MBLB) yang mengantongi izin resmi dari Kementerian ESDM

“Sementara tiga titik tambang galian C yang telah mengantongi izin usaha penambangan (IUP) yaitu dua di Kecamatan Todanan dan satu di Blora kota,” jelas Plt Kacabdin ESDM Kendeng Selatam, Hadi Susanto.

“Setahu saya ada tiga, di Todanan dua IUP, di Sendangharjo (Blora) satu IUP,” sambungnya.
(@-hiem)

Pos terkait