Jakarta|Tribun TIPIKOR.com
Penguatan Kedaulatan Tanah Negara melalui Harmonisasi Pemerintah Kesultanan Cirebon
Setya Kita Pancasila memandang bahwa penguatan kedaulatan bangsa tidak hanya terletak pada aspek politik dan keamanan, tetapi juga pada legalitas dan kepastian status tanah negara, khususnya tanah yang digunakan untuk:
.Kantor-kantor pemerintahan pusat dan daerah
. Objek vital negara
.Kawasan strategis nasional
.Wilayah Ibu Kota Negara, termasuk DKI Jakarta
.Istana Merdeka dan kompleks pemerintahan terkait
Saat ini, masih terdapat sejumlah tanah yang digunakan pemerintah dengan status Hak Pakai, bukan Hak Milik Negara, sehingga memunculkan tantangan:
- Kepastian hukum yang belum optimal
- Rawan sengketa di masa depan
- Minimnya legitimasi historis terhadap kedaulatan tanah
- Ketergantungan pada perpanjangan izin hak pakai
Solusi Strategis: Harmonisasi Pemerintah dengan Kesultanan Cirebon
Kesultanan Cirebon, sebagai salah satu kerajaan tertua di Nusantara, memiliki peta historis dan legalitas adat berupa:
.Peta Rincik 1811
.Peta Rincik 1857
Dokumen tersebut adalah bukti historis kepemilikan dan penguasaan tanah adat Kesultanan Cirebon di wilayah-wilayah strategis, termasuk yang kini menjadi pusat pemerintahan.
Melalui pendekatan harmonisasi negara kerajaan, Setya Kita Pancasila menawarkan langkah konstruktif berupa:
- Validasi dan Integrasi Data Historis dengan Sistem Pertanahan Nasional
Pemerintah bersama Sultan Sepuh Cirebon melakukan verifikasi legal terhadap peta rincik 1811 & 1857.
Integrasi data ini dapat memperkuat dasar historis dalam penetapan ulang hak atas tanah negara.
- Konversi Status Tanah dari Hak Pakai menjadi Hak Milik Negara
Melalui kerja sama yang sah antara pemerintah dan Kesultanan Cirebon:
Tanah-tanah strategis di DKI Jakarta dan objek vital negara yang saat ini berstatus Hak Pakai dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik Negara.
Langkah ini memperkuat kedaulatan teritorial, terutama atas aset-aset pemerintahan seperti:
.Istana Merdeka
.Kementeriann- kementerian
.Markas institusi negara
. Kawasan pemerintahan pusat
Dengan legitimasi historis Kesultanan Cirebon, proses ini memperoleh dasar adat, sejarah, dan hukum yang lebih kuat.
- Membangun Model Kolaborasi “Negara Awal Negara Baru Indonesia”
Konsep ini selaras dengan pandangan Sultan Sepuh mengenai:
. Harmonisasi sinergitas kerajaan dengan pemerintahan modern
.Penyatuan nilai adat Nusantara dengan tata kelola negara
Menghadirkan solusi hukum dan budaya dalam satu kesatuan kedaulatan
Kolaborasi ini memperkuat legitimasi negara modern tanpa menegasikan sejarah kerajaan sebagai pemilik asli domain teritorial Nusantara.
- Memperkuat Kedaulatan Nasional dan Pencegahan Konflik Agraria Masa Depan
Dengan status tanah pemerintahan menjadi Hak Milik Negara, Indonesia akan:
Memiliki kedaulatan penuh tanpa bergantung pada perpanjangan hak pakai
Minim sengketa hukum maupun tuntutan pihak lain
Menguatkan posisi hukum Indonesia di mata internasional
Mengamankan tanah negara untuk generasi mendatang
- Peran Sultan Sepuh Cirebon sebagai Mitra Utama Negera
Kesultanan Cirebon memiliki posisi strategis karena:
Memiliki dokumen warisan kerajaan yang menjadi bukti autentik sejarah tanah
Diakui sebagai salah satu pusat peradaban dan legitimasi adat di Nusantara
Mampu menjadi jembatan antara nilai budaya leluhur dan sistem hukum modern
Dengan menggandeng KGSS PNG Heru Rusyamsi Arianatareja S.Psi, M.H, Sultan Sepuh Cirebon, pemerintah dapat membuka jalur harmonisasi yang:
. Legal
. Adil
.Strategis
.Dan memperkuat fondasi NKRI
Kesimpulan: Jalan Keluar untuk Kedaulatan Tanah Indonesia
Setya Kita Pancasila meyakini bahwa:
Penguatan kedaulatan tanah negara harus didasarkan pada sinergi sejarah, hukum adat, dan sistem pemerintahan modern.
Melalui kerja sama pemerintah dan Kesultanan Cirebon berdasarkan peta rincik 1811 & 1857, Indonesia memiliki peluang besar untuk:
. Menjadikan seluruh aset pemerintahan sebagai Hak Milik Negara,
.Menghapus ketidakpastian status tanah,
. Mencegah konflik agraria, dan
. Menguatkan kedaulatan bangsa secara menyeluruh.
HUMAS , SETYA KITA PANCASILA
CC KETUM SKP , ANDREAS SUMMUAL
( CAKSANA SATRIA BAGASPATI )





