Kuningan | Tribun TIPIKOR.com
Ketegangan terkait pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2023–2024 di Desa Kalimanggis Kulon kembali mencuat setelah forum audensi antara warga dan pemerintah desa berjalan panas tanpa menghasilkan kesepakatan. Di tengah dinamika itu, pernyataan Ketua APDESI Kabupaten Kuningan, Heni Rosdiana, sebelumnya sempat menimbulkan beragam tafsir publik.
Untuk memperjelas posisi, Heni mengeluarkan pernyataan resmi yang menegaskan bahwa dirinya tidak bermaksud memperkeruh situasi maupun menyudutkan Kepala Desa Kalimanggis Kulon. Menurutnya, ketika dialog tidak lagi mampu menghasilkan penyelesaian, maka proses harus dikembalikan pada mekanisme negara.
“Jangan ada salah persepsi. Yang saya maksudkan adalah apabila diskusi tak menemukan jalan keluar, maka serahkan sepenuhnya kepada lembaga yang berwenang. Audit itu tugas Inspektorat, sementara penegakan hukum menjadi ranah APH,” ujar Heni, Kamis (4/12/2025).
Heni menegaskan bahwa masyarakat memiliki ruang untuk meminta transparansi, namun pemeriksaan anggaran tidak bisa dilakukan melalui perdebatan terbuka ataupun tekanan massa. Ia menilai bahwa penyelesaian yang tertib secara hukum akan menghindarkan berbagai pihak dari kesalahpahaman dan potensi konflik.
APDESI, lanjutnya, berdiri sebagai organisasi kepala desa yang menjaga profesionalitas. Karena itu, pihaknya mendorong agar persoalan Dana Desa ditangani sesuai prosedur, bukan lewat opini liar atau saling tuding tanpa dasar yang kuat.
Pernyataan Ketua APDESI tersebut disambut positif oleh Ketua GIBAS Resort Kuningan, Manap Suharnap. Ia menilai sikap APDESI sudah sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang benar.
“Masyarakat boleh mempertanyakan transparansi, tetapi audit bukan dilakukan oleh warga ataupun ormas. Ada aturan yang mengatur. Inspektorat bertugas melakukan audit, dan jika ada unsur pidana, itu menjadi kewenangan Tipikor atau Kejaksaan,” tegas Manap.
Ia menambahkan pentingnya menjaga agar perbedaan pendapat mengenai penggunaan Dana Desa tidak berkembang menjadi gesekan sosial di tingkat bawah. Menurutnya, GIBAS akan selalu mendukung penyelesaian persoalan melalui jalur konstitusional dan profesional.
“Jika dialog tidak lagi efektif, biarkan lembaga resmi bekerja. Jangan sampai polemik ini berubah menjadi keributan yang merugikan semua pihak,” ucapnya.
Manap menegaskan bahwa GIBAS tidak ingin melihat penggunaan anggaran desa menjadi bahan spekulasi atau tekanan yang tidak berdasar. Dengan menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme audit dan hukum, ia berharap situasi tetap kondusif.
Dengan sikap tegas APDESI dan GIBAS ini, harapannya polemik Dana Desa Kalimanggis Kulon dapat kembali diarahkan pada koridor yang objektif dan tertib, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan berkepanjangan di tengah masyarakat.
(andri hdw)





