Cilacap, Tribun Tipikor
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kabupaten Cilacap melaporkan seorang perempuan berinisial NWE (40) warga Kecamatan Majenang, Kabupaten Cilacap, atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Laporan ini terkait dengan dugaan penyebaran informasi yang dianggap melanggar ketentuan UU ITE melalui media sosial tiktok dengan pengupload @natasugandikartaja, dan facebook grup Warga Adipala.
Video yang berdurasi 50 detik memampang wajah Barkah Zamah Sari, S.H.I, dan diberi judul ‘Ngaku pengacara/advocad wilayah Adipala, awas penipuan’ tersebut si pelaku mencecar Barkah yang waktu itu sedang dimintai tolong mendampingi temannya yang bernama Eko bersama pak RT untuk ambil anaknya, sama istri sudah diperbolehkan, tapi sama kakak perempuannya yang bernama NWE tidak boleh.
Saat akan pamitan Barkah dicecar seperti apa yang ada di video yang viral di medsos, padahal kapasitas Barkah disitu bukan sebagai pengacara hanya mendampingi temannya untuk mengambil anaknya, dan sudah ada kesepakatan antara suami istri, karena waktu itu temannya Barkah (Eko) sedang pisah rumah, istrinya tinggal di Majenang.
Di bawah pimpinan Ketua DPC Peradi Cilacap, Sarijo, S.H, M.H, M.Kn yang tergabung dalam PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESA KABUPATEN CILACAP Beramai – ramai mendatangi polresta cilacap untuk melaporkan dari 79 Advokat penerima kuasa yang kemarin ikut hadir ke polresta cilacap ketua dpc sarijo.sekertaris ike murhayati efendi .bendahara gatot triono dewan penasehat moch Moch Nabawi beserta rekan lain Agus candra , Arif kusono , ibu woro Mery yosepin , Barkah zaman , suprato , Sugeng Anjili , teguh triwibowo .Andik Rahmana , doni priyatno Asep M. Yadi moch prizayoga berbondong – bondong ikut melapor ke polresta cilacap selaku kuasa hukum dari anggota DPC Peradi Cilacap bernama Barkah Zamah Sari, S.H.I, melaporkan ke Polresta Cilacap terkait adanya dugaan pelanggaran UU ITE.
“Dalam menjalankan tugasnya dikatakan atau dituduh penipu dan pengacara abal-abal oleh salah satu konten kreator yang diposting di tiktok maupun facebook dengan pembicara NWE yang mengatakan bahwa kamu bukan pengacara.
Sarijo menegaskan, dengan adanya perristiwa tersebut DPC Peradi Cilacap tidak saja melainkan mengambil sikap terhadap salah satu anggota yakni Barkah yang telah dituduh di medsos ataupun tiktok dengan pembicara NWE dengan mengatakan kamu bukan pengacara hal ini untuk memberikan pelajaran bagi setiap yang telah melanggar hukum
Dari beberapa para Advokat yang turut melaporkan terhadap NWE yang beralamat di Majenang yang telah melawan hukum sebagaimana yang diatur dalam UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU No. 11 Tahun 2008 yakni yang diatur dalam pasal 45 junto pasal 27 berbunyi barang siapa yang telah melawan hukum dengan membuat dan mengupload atau memperluas video melalui whatsapps atau media sosial seperti facebook, tiktok dan instagram yang secara tidak langsung mencemarkan nama baik pemberi kuasa.
Bagaimana nanti setelah kasus ini kita laporkan ke Polresta Cilacap, kami akan mengawal terus agar Polresta melakukan penyidikan hingga sidang.
“Tuntutan sebagaimana yang ada dalam UU No. 1 Tahun 2024, ancaman pidananya maksimal 6 tahun atau denda Rp 1 miliar,” pungkasnya. ( Haryanti )





