Cilacap, Tribun Tipikor
Samsat Cilacap, Briptu Fauzi memberikan penjelasan kepada pemohon wajib pajak tentang tata cara pembayaran pajak kendaraan, Kamis (4/12/2025).
Briptu Fauzi menjelaskan, “Pembayaran pajak 1 tahunan dapat dilakukan dengan membawa kelengkapan berkas, mengambil nomor antrian, dan menuju loket progresif untuk mengetahui progresif kendaraan.
Sementara untuk pembayaran pajak 5 tahunan memerlukan proses yang lebih panjang, termasuk cek fisik kendaraan dan pengisian formulir pendaftaran”. Jelasnya.
Briptu Fauzi juga menjelaskan bahwa pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan secara online melalui sistem informasi Pajak Kendaraan Kermotor.
Pemohon wajib pajak yang hadir merasa terbantu dengan penjelasan yang diberikan oleh Briptu Fauzi dan berharap dapat memahami proses pembayaran pajak kendaraan dengan lebih baik. ( Haryanti )





