BPN dan Pemda KSB Sebut Tanah Kiantar Tak Sengketa

Tribuntipikor, SUMBAWA BARAT—

Pemda Sumbawa Barat dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) satu suara mengenai status lahan milik, Gunawan Almarhum di Desa Kiantar, Kecamatan Poto Tano.

Lahan milik, Gunawan Almarhum, sempat berpolemik hingga berujung nyaris bentrok antara sekelompok warga setempat yang didukung kepala desa Kiantar dengan, Napsian, istri mendiang Gunawan.

“Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) masih atas nama Gunawan. Saya belum cek apakah ada pemecahan atau tidak. Yang jelas, kalau sudah ada pemecahan, itu yang boleh ajukan ya pemilik SPPT awal. Karena sifatnya hak pembayar pajak. Saya gak bisa kasih keterangan diluar kewenangan saya. Yang jelas, jika pemilik SPPT kalau mau mengajukan pemecahan ke kami, maka kami proses,” kata, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Ari Hadiarta, ST, M.Si, dikonfirmasi wartawan, Senin (1/12).

Keterangan tersebut menegaskan kembali bahwa, SPPT lahan Kiantar, tepatnya di Dusun Sagena Pantai, masih tercatat milik Gunawan. Hanya pemilik SPPT awal yang berhak mengajukan pemecahan SPPT ke Bapenda.

Senada dengan Bapenda Sumbawa Barat, Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat juga menerangkan bahwa sesuai Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) dan Pembayaran Buku pajak tahun 2024, yang diterbitkan Pemda Sumbawa Barat, luas lahan milik Gunawan tercatat, 35.569 atau, 3,5 Hektar.

“Luas lahan itu tercatat masih sesuai nama yang tertera dalam sertifikat atas nama Gunawan,” ujar, Kepala BPN Sumbawa Barat, Dick Atmajaya, S.Kom, MM, dikonfirmasi wartawan, via telepon, Selasa (2/12).

Keterangan itu disampaikan, Dick Atmajaya, ketika wartawan menanyakan DHKP seluas 3,5 hektar atas nama Gunawan, apakah benar masih berstatus tanah, almarhum Gunawan. BPN menegaskan, sejauh ini telah turun melakukan rekonstruksi terhadap obyek tanah yang diklaim, Napsian, warga Seteluk Tengah, istri mendiang Gunawan.

“Ini tanah yang kita rekonstruksi kemarin kan. Datanya masih sama sesuai sertifikat atas nama Gunawan,”demikian, Dick Atmajaya.

Sebelumnya, tanah sisa 1,60 Hektar dari total 3,5 hektar sesuai DHKP yang dirilis Pemda setempat tersebut, ditolak diakui oleh sekelompok warga Kiantar termasuk kepala desa. Padahal, 1,90 hektar dari 3,5 hektar lahan tersebut justru telah dibebaskan PT.Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) kepada, Napsian sendiri selaku ahli waris, mendiang Gunawan.

Akibat penolakan tersebut, Napsian mengakui diteror dan diancam akan dibunuh oleh sekolompok warga dan kepala desa, hingga dirinya resmi melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman dan intimidasi tersebut ke Polres Sumbawa Barat.(An)

Pos terkait