Cilacap, Tribun Tipikor
Aipda Denny Triono, Samsat Cilacap, memberikan penjelasan kepada pemohon BPKB terkait dengan syarat balik nama BPKB di Kantor Samsat Cilacap, Selasa (2/12/2025).
Untuk meningkatkan kesadaran pemohon BPKB tentang syarat dan prosedur balik nama BPKB yang benar. Aipda Denny Triono menjelaskan tentang syarat balik nama BPKB, termasuk dokumen yang diperlukan dan prosedur yang harus diikuti.
“Syarat balik nama BPKB yaitu, Dokumen BPKB asli, Fotokopi BPKB, STNK asli dan fotokopi, KTP asli atas nama pemilik baru sekaligus fotokopinya, Kwitansi bukti pembelian kendaraan bermotor asli dan fotokopi. Kemudian, mengikuti prosedur dan Pastikan Anda memahami biaya-biaya yang terkait dengan proses balik nama”.
Selain itu, Aipda Denny Triono juga menjelaskan ” Manfaat balik nama BPKB, termasuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan pemilik kendaraan. Hal ini diharapkan dapat terjadi peningkatan hubungan antara Samsat Cilacap dan pemohon BPKB yang lebih baik”.
Giat ini merupakan hasil kolaborasi antara Samsat Cilacap dengan instansi terkait, seperti Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). ( Haryanti )





