Ketua Umum Dewan Adat Nasional Republik Indonesia (DAN-RI)Sultan Sepuh Cirebon KGSS PNG Heru Rusyamsi Arianatareja, S.Psi., M.H.

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Dalam menyikapi bencana banjir bandang yang terjadi di beberapa wilayah, kami dari Dewan Adat Nasional Republik Indonesia (DAN-RI) menyampaikan rasa prihatin yang mendalam atas musibah yang menimpa masyarakat. Peristiwa ini kembali menegaskan bahwa mekanisme alam berjalan berdasarkan hukum sebab akibat, dan kerusakan lingkungan yang dilakukan manusia terutama praktik illegal logging menjadi pemicu utama terjadinya bencana ekologis tersebut.

Atas dasar itu, DAN-RI memberikan dukungan penuh kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, serta seluruh aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas pelaku, jaringan, dan pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari pembalakan liar. Kerusakan alam bukan hanya tindakan melawan hukum, tetapi juga bentuk pengkhianatan terhadap nilai-nilai luhur adat bangsa dan prinsip keadilan sosial sebagaimana terkandung dalam Pancasila.

Mekanisme Penelusuran & Identifikasi Pelaku Illegal Logging

Untuk membantu pemerintah dalam proses investigasi dan penindakan, DAN-RI merekomendasikan mekanisme terstruktur berikut:

  1. Audit Kawasan Hutan & Titik Pembalakan

Identifikasi koordinat area gundul pascabencana.

Gunakan citra satelit, drone mapping, BMKG/BIG, serta perbandingan data 1–5 tahun terakhir.

Pemetaan pola tebang pada tepi sungai, perbukitan, dan jalur logistik kayu.

  1. Penelusuran Legalitas Perizinan

Verifikasi izin HPH, HTI, dan izin pemanfaatan hutan lainnya.

Identifikasi perusahaan atau koperasi yang menggunakan izin kadaluarsa atau tidak sah.

Audit pihak berizin yang menyalahgunakan izin untuk penebangan di luar area.

  1. Pengumpulan Informasi Lapangan

Melibatkan:

Kepala desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas

Masyarakat adat lokal

Aktivis lingkungan

Supir kayu, buruh tebang, operator alat berat

Tujuan: mengungkap siapa pengatur, penyandang dana, dan eksekutor.

  1. Penelusuran Alur Ekonomi Kayu (Follow the Money)

Melacak jalur pengiriman kayu: hutan → penampung → sawmill → pembeli.

Audit transaksi mencurigakan dari korporasi, cukong lokal, atau oknum aparat.

Menelusuri aliran dana yang menguntungkan pihak di balik pembalakan liar.

  1. Investigasi Aparat Terpadu

Melibatkan:

Gakkum KLHK

Polri (Tipiter/Tipikor)

Kejaksaan

Satgas Mafia Hutan

BNPB untuk analisa kerusakan kawasan

Sinergi lembaga menjadi kunci agar proses bersih, transparan, dan tidak bisa diarahkan.

  1. Pengamanan Saksi Kunci

Termasuk:

Sopir truk kayu

Koordinator lapangan

Pemilik lahan

Penunjuk jalan tebang

Oknum desa/kecamatan yang terlibat

Tujuan: mencegah intimidasi dan menjaga integritas keterangan.

  1. Teknologi Digital sebagai Alat Bukti

Tracking GPS alat berat

Pengawasan plat kendaraan keluar–masuk kawasan

CCTV di pelabuhan/jalur kayu

Pemetaan drone berkala untuk pergerakan baru

  1. Rekomendasi Kebijakan Pencegahan

Rehabilitasi hutan secara cepat dan terukur

Penertiban menyeluruh atas izin kehutanan

Pembasmian mafia kayu dari hulu hingga hilir

Edukasi masyarakat tentang pentingnya menjaga alam

Sikap Resmi Dewan Adat Nasional Republik Indonesia (DAN-RI)

DAN-RI menegaskan bahwa kerusakan hutan merupakan kejahatan luar biasa yang berdampak langsung pada keselamatan rakyat serta masa depan generasi bangsa.
Dewan adat dari seluruh Nusantara siap mendukung pemerintah, memberikan data kearifan lokal, serta mengawal proses penegakan hukum agar dilakukan tanpa pandang bulu.

PENUTUP

Dengan ini, kami menyatakan komitmen penuh untuk ikut serta melindungi hutan, menegakkan keadilan lingkungan, serta memastikan tidak ada lagi tragedi yang terjadi akibat keserakahan oknum-oknum yang merusak alam.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Sultan Sepuh Cirebon
KGSS PNG Heru Rusyamsi Arianatareja, S.Psi., M.H.
Ketua Umum Dewan Adat Nasional Republik Indonesia (DAN-RI)

Pos terkait