Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Dalam menyikapi bencana banjir bandang yang terjadi di beberapa wilayah, kami dari Dewan Adat Nasional Republik Indonesia (DAN-RI) menyampaikan rasa prihatin yang mendalam atas musibah yang menimpa masyarakat. Peristiwa ini kembali menegaskan bahwa mekanisme alam berjalan berdasarkan hukum sebab akibat, dan kerusakan lingkungan yang dilakukan manusia terutama praktik illegal logging menjadi pemicu utama terjadinya bencana ekologis tersebut.
Atas dasar itu, DAN-RI memberikan dukungan penuh kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, serta seluruh aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas pelaku, jaringan, dan pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari pembalakan liar. Kerusakan alam bukan hanya tindakan melawan hukum, tetapi juga bentuk pengkhianatan terhadap nilai-nilai luhur adat bangsa dan prinsip keadilan sosial sebagaimana terkandung dalam Pancasila.
Mekanisme Penelusuran & Identifikasi Pelaku Illegal Logging
Untuk membantu pemerintah dalam proses investigasi dan penindakan, DAN-RI merekomendasikan mekanisme terstruktur berikut:
- Audit Kawasan Hutan & Titik Pembalakan
Identifikasi koordinat area gundul pascabencana.
Gunakan citra satelit, drone mapping, BMKG/BIG, serta perbandingan data 1–5 tahun terakhir.
Pemetaan pola tebang pada tepi sungai, perbukitan, dan jalur logistik kayu.
- Penelusuran Legalitas Perizinan
Verifikasi izin HPH, HTI, dan izin pemanfaatan hutan lainnya.
Identifikasi perusahaan atau koperasi yang menggunakan izin kadaluarsa atau tidak sah.
Audit pihak berizin yang menyalahgunakan izin untuk penebangan di luar area.
- Pengumpulan Informasi Lapangan
Melibatkan:
Kepala desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas
Masyarakat adat lokal
Aktivis lingkungan
Supir kayu, buruh tebang, operator alat berat
Tujuan: mengungkap siapa pengatur, penyandang dana, dan eksekutor.
- Penelusuran Alur Ekonomi Kayu (Follow the Money)
Melacak jalur pengiriman kayu: hutan → penampung → sawmill → pembeli.
Audit transaksi mencurigakan dari korporasi, cukong lokal, atau oknum aparat.
Menelusuri aliran dana yang menguntungkan pihak di balik pembalakan liar.
- Investigasi Aparat Terpadu
Melibatkan:
Gakkum KLHK
Polri (Tipiter/Tipikor)
Kejaksaan
Satgas Mafia Hutan
BNPB untuk analisa kerusakan kawasan
Sinergi lembaga menjadi kunci agar proses bersih, transparan, dan tidak bisa diarahkan.
- Pengamanan Saksi Kunci
Termasuk:
Sopir truk kayu
Koordinator lapangan
Pemilik lahan
Penunjuk jalan tebang
Oknum desa/kecamatan yang terlibat
Tujuan: mencegah intimidasi dan menjaga integritas keterangan.
- Teknologi Digital sebagai Alat Bukti
Tracking GPS alat berat
Pengawasan plat kendaraan keluar–masuk kawasan
CCTV di pelabuhan/jalur kayu
Pemetaan drone berkala untuk pergerakan baru
- Rekomendasi Kebijakan Pencegahan
Rehabilitasi hutan secara cepat dan terukur
Penertiban menyeluruh atas izin kehutanan
Pembasmian mafia kayu dari hulu hingga hilir
Edukasi masyarakat tentang pentingnya menjaga alam
Sikap Resmi Dewan Adat Nasional Republik Indonesia (DAN-RI)
DAN-RI menegaskan bahwa kerusakan hutan merupakan kejahatan luar biasa yang berdampak langsung pada keselamatan rakyat serta masa depan generasi bangsa.
Dewan adat dari seluruh Nusantara siap mendukung pemerintah, memberikan data kearifan lokal, serta mengawal proses penegakan hukum agar dilakukan tanpa pandang bulu.
PENUTUP
Dengan ini, kami menyatakan komitmen penuh untuk ikut serta melindungi hutan, menegakkan keadilan lingkungan, serta memastikan tidak ada lagi tragedi yang terjadi akibat keserakahan oknum-oknum yang merusak alam.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Sultan Sepuh Cirebon
KGSS PNG Heru Rusyamsi Arianatareja, S.Psi., M.H.
Ketua Umum Dewan Adat Nasional Republik Indonesia (DAN-RI)





