#Pasca terima kabar alokasi dana transfer pusat ke daerah (TKD) pada 2026 berkurang sekitar Rp 370 miliar, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora berencana akan mengubah Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 40 Tahun 2024 yang memuat tentang standarisasi satuan harga, untuk mulai belajar hemat anggaran di tahun 2026*

Blora Jawa Tengah, tribuntipikor.com //

Bupati Blora, Dr.H. Arief Rohman,SIP, MSi. mengatakan pihaknya kini sedang melakukan pembahasan final bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD terkait pengurangan alokasi TKD tersebut.

“Bagaimana Rp 370 miliar yang kepotong ini nantinya tidak mengganggu pelayanan untuk masyarakat,” ucapnya, Selasa (18/11/2025).

Sebagai langkah efisiensi, kegiatan rutin seperti rapat dan perjalanan dinas akan dikurangi, baik dari segi jumlah maupun biaya.

“Saya minta sekarang rapat-rapat sudah tidak ada snack. Saya kemarin nyoba rapat hanya permen sama air putih saja. Itu salah satu contohnya,” terang dia.

Arief juga mencontohkan efisiensi pada perjalanan dinas yang kini dilakukan tanpa ajudan.

“Termasuk perjalanan. Saya sekarang kalau perjalanan kalau perlu saya sendiri enggak pakai ajudan ya saya sendiri aja. Jadi ajudan merangkap jadi humas dan sebagainya. Nah ini bentuk efisiensi yang akan kita jalankan di 2026 karena ini kita harus menyesuaikan,” imbuh dia.

Bupati Blora berencana mengubah Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 40 Tahun 2024, yang memuat satuan harga.
_
Hal itu menyusul adanya pemotongan transfer pusat ke daerah (TKD) yang mencapai Rp 376 miliar.

Kepala Bidang (Kabid) Aset Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Blora Wahyu Tri Mulyani mengatakan, perubahan satuan harga yang termuat dalam Perbup Nomor 40 Tahun 2024, masih dalam proses sebelum ditandatangani oleh Bupati Blora.

“Saat ini masih proses penyusunan, nanti ditandatangani oleh Bupati,” ujar Wahyu. Menurutnya, saat ini masih dua item yang diubah dalam Perbup tersebut.

Yaitu satuan harga makan minum dan perjalanan dinas. Namun dalam perubahan satuan harga perjalanan dinas, belum merubah terkait satuan hotel atau penginapan.

“Standar makan minum sama perjalanan dinas. Perjalanan dinas itu uang harian yang diterima ASN saat melakukan perjalanan dinas,” terangnya.

Dia mengungkapkan, perubahan satuan harga makan minum berkurang Rp 5 ribu untuk snack atau camilan rapat, dan Rp 10 ribu untuk makanan atau nasi kotak.

“Kalau makan minum, yang awalnya snack Rp 15 ribu menjadi Rp 10 ribu, dan untuk makan (nasi kotak) yang awalnya Rp 38 ribu, menjadi Rp 28 ribu,Terlebih lagi, usai tahun ini hutang daerah di bank sebesar 215 miliardan tahun depan saatnya memulai nyicil angsuran pinjaman di tahun pertama terangnya”. (@_hiem)

Pos terkait