Pemdes Kertawinangun Tegaskan Pengelolaan ADD–DD 2023–2024 Sesuai Aturan

Kuningan|Tribun TIPIKOR.com

Pemerintah Desa Kertawinangun, Kecamatan Mandirancan, memberikan klarifikasi resmi terkait permohonan informasi publik yang disampaikan oleh LSM Amanah Perjuangan Rakyat (AMPAR) DPC Kuningan. LSM tersebut meminta penjelasan mengenai penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023 dan 2024.

Menanggapi permintaan tersebut, Kepala Desa Kertawinangun Darus Semiru menegaskan bahwa seluruh proses pengelolaan anggaran desa telah dilaksanakan secara prosedural dan sesuai peraturan perundang-undangan. Seluruh kegiatan juga berpedoman pada dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun berjalan.

“Kami menghormati setiap bentuk kontrol sosial dari masyarakat maupun lembaga. Namun perlu kami tegaskan bahwa seluruh kegiatan yang bersumber dari ADD dan DD telah direalisasikan secara benar, sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku.ujarnya.Minggu (30/11/2025)

Ia menjelaskan bahwa seluruh tahapan anggaran mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pelaporan dilakukan mengikuti standar resmi pemerintah. Proses tersebut mencakup musyawarah desa, verifikasi dokumen, pengawasan internal, serta penyampaian laporan pertanggungjawaban kepada instansi terkait secara berkala.

Pemerintah Desa Kertawinangun juga menegaskan komitmennya terhadap transparansi dan akuntabilitas. Berbagai informasi terkait pelaksanaan kegiatan desa rutin dipublikasikan melalui papan informasi desa maupun media yang dapat diakses masyarakat luas.

“Tidak ada yang ditutup-tutupi. Semua penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan dan tercatat dengan jelas. Kami siap memberikan data yang diperlukan sesuai ketentuan,” tegas Kepala Desa.

Ia menambahkan bahwa seluruh realisasi ADD dan DD telah dituangkan secara lengkap dalam APBDes, sehingga setiap kegiatan desa memiliki dasar hukum, rencana kerja, serta laporan pertanggungjawaban yang jelas.

Klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Desa Kertawinangun untuk menjaga tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan profesional. Pemdes berharap penjelasan tersebut dapat memberikan pemahaman yang lebih utuh kepada publik mengenai pengelolaan anggaran desa.pungkasnya

( andri hdw )

Pos terkait