Pemkab Cilacap dan DPRD Sepakati Propemperda tahun 2026

Cilacap, Tribun Tipikor

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Cilacap bersama Pemerintah Kabupaten Cilacap resmi menyepakati Program Pembentukan Peraturan Daerah ( Propemperda) Kabupaten Cilacap tahun 2026.

Kesepakatan ini di tandai dengan penandatangan an Nota Kesepakatan Dalam rapat Paripurna yang di gelar di Ruang Rapat Paripurna lNtai 2 DPRD KBupatdn Cilacap pada jumat 28 – 11- 2025

Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD kabupaten Cilacap Sindy Syakir dan di hadiri oleh Bupati Cilacap, Syamsul Aulia Rachman, Wakil Bupati Cilacap Ammy Amalia Fatma Surya, Ketua DPRD Kabupaten Cilacap Taufik Nur hidayat para wakil ketua DPRD Indah Mayasari dan surat no, jajaran anggota DPRD, Perwakilan Forkompinda, serta pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.

Sindy Syakir, selalu pimpinan rapat menekankan pentingnya propemperda sebagai instrumen perencanaan.

” Seperti kita ketahui bersama, bahwa sesuai peraturan Menteri Dalam Negri Nomer 80 tahun 2015 tentang pembentukan Produk Hukum Daerah, propemperda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Perda Provinsi dan Perda Kabupaten / Kota yang di dusun secara terencana, terpadu dan sistematis, ” jelasnya.

Kemudian juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah ( Bapenperda) DPRD Kabupaten Cilacap dalam laporannya memaparkan hasil pembahasan Propemperda da5 pemrioritaskan Judul judul Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda) yang akan di bahas pada tahun 2026

” Bapenperda telah menyelesaikan pembahasan setelah melalui rapat kerja bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah ( Setda ) Kabupaten Cilacap dan para Kepala OPD terkait, serta mempertimbangkan usulan dari anggota DPRD dan Komisi, ” katanya.

Adapun Raperda yang tercantum dalam Propemperda Kabupaten Cilacap tahun 2026 di kelompokkan menjadi dua, yaitu yang pertama Raperda usul Prakarsa Pemerintah Daerah yang meliputi Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025, Perubahan APBD Tahun 2026 , APBD tahun 2027 dan Perubahan atas Peraturan Daerah Nomer 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

” Kemudian ada juga Perda tentang, Pengelolaan Sampah, Pengelolaan Barang Milik Daerah, Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Cilacap tahun 2026- 2046, Peraturan Kedua atas Peraturan Daerah Nomer 5 tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Wijaya Kabupaten Cilacap, penyertaan Modal Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Cilacap tahun 2027- tahun 2031, serta Pemberdayaan dan pengembangan Usaha Mikro, ” lanjut Purwanti.

Sementara untuk Raperda Usul Prakarsa DPRD, terdiri dari Fasilitas Pengembangan Pesantren, Penyelenggaraan Perijinan Berusaha dan Non Berusaha, serta Penataan dan Pengendalian Insfrastruktur Pasif Telekomunikasi.

Rapat Paripurna ditutup dengan Penandatanganan Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Kabupaten Cilacap dengan DPRD kabupaten Cilacap tentang Propemperda Kabupaten Cilacap tahun 2026, serta penetapan Keputusan DPRD Kabupaten Cilacap tentang Propemperda Kabupaten Cilacap tahun 2026.

Kesepakatan ini menjadi landasan hukum bagi Pemerintah Daerah dan DPRD untuk memulai pdmbahasan berbagai Raperda penting demi kemajuan Pembangunan dan Pelayanan Publik di Kabupaten Cilacap sepanjang tahun 2026 ( Haryanti)

Pos terkait