Mataram NTB
tribun tipikor.Com —
Gelombang desakan publik terhadap Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) semakin menguat seiring bergulirnya penyelidikan kasus yang populer disebut sebagai “Dana Siluman DPRD NTB”. Sejumlah pemerhati anggaran dan aktivis antikorupsi memprediksi bahwa kasus ini berpotensi menjerat lebih dari satu pihak, mengingat konstruksi persoalannya diduga melibatkan banyak mata rantai dalam penganggaran daerah.
HM Yames pemerhati Sosial politik dan Hukum kepada Awak Media tribun Tipikor.Com Jumat 28/11/2025 memaparkan,
“Kalau melihat pola dan alurnya, sangat mungkin ada tersangka secara massal. Yang penting Kejati berjalan normatif, tidak keluar dari rel hukum,” Ujarnya
Ia menegaskan bahwa Kejati NTB harus berani mengeluarkan “jurus maut” berbasis fakta hukum yang objektif. Menurutnya, keadilan tidak boleh dinegosiasikan oleh siapa pun, terlebih oleh aparat penegak hukum yang diberi amanah negara.
““Ikan tidak busuk dari ekornya…”
Dalam analisis publik, muncul kecurigaan kuat bahwa persoalan ini tidak mungkin hanya berhenti pada level bawah. “Kita ini menggunakan nalar sehat. Ikan itu tidak busuk dari ekornya dulu. Biasanya dari kepala,” tegas sumber tersebut.
Meski tidak menyebut pribadi atau jabatan tertentu, pernyataan itu menggambarkan keyakinan bahwa aktor-aktor kunci lah yang harus diungkap secara terang benderang, bukan hanya pelaksana teknis.
“Wajah-wajah inilah yang membuat NTB gelap,” katanya, merujuk pada dugaan adanya oknum elit politik yang diduga berperan dalam lahirnya skema anggaran yang kini dipersoalkan publik tersebut.
Publik menunggu langkah tegas Kejati NTB
Di tengah derasnya spekulasi, publik menagih satu hal: ketegasan dan independensi Kejati NTB.
Mereka berharap institusi tersebut bekerja berdasarkan bukti, bukan tekanan politik, bukan lobi kekuasaan, dan bukan kompromi kata Mantan Anggota DPRD Sumbawa yang akrap di sapa Bung Yames Yang saat ini menyandang sebagai Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia NTB
“Siapa pun yang terlibat, kepala atau ekor, harus diproses. NTB tidak boleh terus disandera oleh praktik-praktik gelap seperti ini,” tutup
H M.Yames WP
( Irwanto )





