Polres Bogor tribuntipikor.com–
Bhabinkamtibmas Desa Cikuda Polsek Parungpanjang Polres Bogor Polda Jabar, Aiptu Soma, melaksanakan kegiatan sambang kepada tokoh masyarakat serta para Kaur dan staf Pemerintah Desa Cikuda. Kegiatan tersebut berlangsung di Kampung Binong RT 01/04, Desa Cikuda, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, pada Kamis (27/11/2025).
Kegiatan sambang ini merupakan bagian dari rutinitas Bhabinkamtibmas dalam rangka mempererat hubungan dengan masyarakat serta melakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polsek Parungpanjang.
Dalam kesempatan tersebut, Aiptu Soma berinteraksi langsung dengan tokoh masyarakat dan aparatur desa, sekaligus menyampaikan pesan kamtibmas agar warga senantiasa menjaga keamanan lingkungan dan mengutamakan musyawarah dalam menyelesaikan setiap permasalahan.
Kegiatan sambang dinilai sebagai salah satu sarana efektif untuk membangun hubungan emosional yang harmonis antara masyarakat dan Polri. Kedekatan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kehadiran kepolisian di tengah-tengah mereka.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Parungpanjang AKBP Dr. Suharto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan sambang yang dilakukan Bhabinkamtibmas merupakan upaya strategis untuk memperkuat kemitraan dengan masyarakat.
Menurut Kapolsek, kedekatan antara Polri dan masyarakat akan mempermudah kolaborasi dalam menjaga situasi kamtibmas. “Warga akan lebih mudah berkoordinasi dan menyampaikan berbagai informasi penting yang memerlukan tindak lanjut,” ujarnya.
Sementara itu, Plt. Kasi Humas Polres Bogor, IPDA Hamzah Sofyan, menjelaskan bahwa berdasarkan arahan Kapolres, personel Polri diminta untuk aktif mendengarkan aspirasi masyarakat serta memberikan himbauan mengenai pentingnya kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminalitas.
Ia juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. “Keterlibatan warga merupakan kunci keberhasilan upaya pemeliharaan kamtibmas di wilayah,” tuturnya.
Pada kesempatan lain, Plt. Kasi Humas Polres Bogor IPDA Hamzah Sofyan mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan gangguan kamtibmas, tindakan kriminalitas, atau adanya perekrutan tenaga kerja ilegal yang menjanjikan gaji besar namun tanpa payung hukum yang jelas. Modus tersebut masuk dalam kategori Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Masyarakat dapat melaporkan melalui Call Center (021) 110 yang melayani pengaduan selama 24 jam, atau melalui nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 5587 untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut(Ar)





