GIBAS Kuningan Kritik Pembukaan Moratorium Perumahan: Ingatkan Risiko Lingkungan, Situs Budaya, dan Dugaan Transaksional

Kuningan|Tribun TIPIKOR.com

Rencana pembukaan kembali moratorium pembangunan perumahan di Kabupaten Kuningan terus menuai kritik. Gerakan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi (GIBAS) Resort Kuningan menilai kebijakan tersebut terburu-buru, minim transparansi, dan berpotensi menimbulkan kerugian jangka panjang bagi masyarakat serta lingkungan.

Ketua GIBAS Resort Kuningan, Manap Suharnap, mempertanyakan urgensi pencabutan moratorium tersebut. Ia menilai pembangunan perumahan baru belum mendesak mengingat masih banyak unit rumah yang belum terjual di sejumlah proyek yang telah berjalan.

Perumahan yang ada saja belum habis terjual. Kalau alasannya mendukung program tiga juta rumah, mengapa tidak diarahkan ke luar Kecamatan Cigugur dan Kuningan?. ujarnya, Rabu (25/11/2025).

Manap menyebut kawasan yang didorong untuk pembangunan hunian termasuk wilayah yang rentan mengalami penurunan ketersediaan air bersih. Ia khawatir keputusan tersebut akan memicu konflik sosial dan memperburuk degradasi lingkungan.

Krisis air itu nyata. Kalau keputusan ini dipaksakan, kerusakan lingkungan tinggal menunggu waktu.tegasnya.

Ia menambahkan bahwa di area yang direncanakan untuk pengembangan perumahan terdapat mata air, situs budaya, serta tanah milik pemerintah daerah yang seharusnya dilestarikan dan dioptimalkan penggunaannya. Menurutnya, keberadaan unsur-unsur tersebut harus menjadi pertimbangan penting sebelum keputusan strategis diambil.

Semua itu pasti akan terdampak. Intinya, pencabutan moratorium harus mempertimbangkan seberapa besar manfaat dibandingkan mudaratnya.kata Manap.

GIBAS juga menyoroti beredarnya isu dugaan suap sebesar Rp1 miliar terkait proses pembukaan moratorium. Meski sejumlah pihak telah membantah, Manap menilai klarifikasi sepihak tidak cukup untuk meredam kecurigaan publik.

Kalau memang tidak benar, harus ada langkah hukum terhadap pihak yang menuduh. Kalau tidak ada tindakan, publik justru akan menganggap isu itu benar.ujarnya.

Ia menegaskan bahwa kebijakan publik yang strategis tidak boleh diambil dengan jawaban normatif dan tanpa transparansi, terutama ketika telah muncul dugaan adanya keputusan beraroma transaksional.

GIBAS mendesak Gubernur Jawa Barat mempercepat penetapan Peraturan Daerah mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Kuningan. Menurut Manap, ketidakjelasan tata ruang membuka celah bagi politisasi dan penyalahgunaan kewenangan.

Dengan RTRW dan RDTR yang jelas, masyarakat tahu mana yang boleh dibangun dan mana yang tidak. Jangan sampai aturan kabur, tapi keputusan dipaksakan. ujarnya.

Manap menilai proses menuju pencabutan moratorium terkesan terlalu cepat dan minim pelibatan publik. Ia menegaskan bahwa kebijakan pembangunan perumahan menyangkut kepentingan masyarakat luas, bukan hanya kelompok tertentu.

Jangan ada keputusan yang berbau transaksional. Kuningan perlu pembangunan, tetapi pembangunan yang transparan, berkelanjutan, dan tidak menyisakan konflik.pungkasnya.

( red/team )

Pos terkait