Warga: Pemandangan kejadian ini sangat tidak mematuhi Permen ESDM Nomor 38 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.
Bojonegoro Jatim, tribuntipikor.com //
Menjalar.., bak lajunya kendaraan melintas dijalan tol, Lalu lalang aktifitas pengambilan BBM subsidi jenis Pertalite dengan menggunakan motor modifikasi serta jerigen terlihat leluasa, bebas tanpa hiraukan dan memperdulikan pengendara motor lainnya.
Seperti yang terjadi di SPBU bernomor Pertamina 54 621 21. Saat itu sekira pukul 12.46,Wib, pada Senin, 24/11/2025, tepatnya berlokasi di Desa Sambeng, Kecamatan Kasiman, Bojonegoro, Jawa Timur,
Terlihat saat awak media berada di lokasi, tampak operator tidak menghentikan pengisian tersebut, namun justru menutupi seolah olah tidak terjadi apa apa.
Tentunya, Pemandangan kejadian ini sangat tidak mematuhi Permen ESDM Nomor 38 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.
Disisi lain, hasil pantauan juga ada antrean pengisian BBM berjenis Pertalite menggunakan jerigen besar. Kuat dugaan pengisian BBM ke jerigen tersebut ada permainan antara pengelola dengan pengoplos BBM jenis pertalite ke tempat lain.
Padahal pengisian BBM bersubsidi, yang dijual dengan menggunakan wadah bentuk jerigen jelas adalah pelanggaran.
Sementara, Hal itu dilakukan oleh Pemerintah untuk lebih menghindari penimbunan BBM bersubsidi, sehingga jika perbuatan yang diduga tidak sesuai SOP ini, sangat merugikan masyarakat.
Di lokasi, awak media berusaha untuk mendapat keterangan dari pihak pengelola SPBU, namun upaya konfirmasi mengalami kesulitan.
Berlanjut, Upaya konfirmasi ke pengawas SPBU pun juga sempat dilakukan, namun, lagi-lagi, oknum inisial AJ sang Mandor belum merespon hingga berita ini ditayangkan. (*King)
Editorial: Korwil Jatim





