Bekasi, Tribuntipikor Online _
Anggaran kebencanaan adalah dana yang disiapkan untuk penanggulangan bencana, yang mencakup tahap prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana. Dana ini bersumber dari APBN dan APBD, dan pengelolaannya melibatkan berbagai instansi seperti BNPB, Kementerian Sosial, dan Kementerian Kesehatan. Skema pendanaannya mencakup dana kontijensi (prabencana), dana siap pakai (tanggap darurat), dan dana bantuan sosial/hibah (pascabencana).
Sumber dan skema anggaran
Dana kontijensi bencana: Disediakan dalam APBN untuk kegiatan kesiapsiagaan sebelum bencana terjadi.
Dana siap pakai (DSP): Disediakan dalam APBN melalui BNPB dan/atau APBD oleh pemerintah daerah. Dana ini dapat dicairkan cepat (1-3 hari) untuk kegiatan tanggap darurat seperti penyelamatan dan pemenuhan kebutuhan dasar.
Dana bantuan sosial (hibah): Disediakan dalam APBN untuk tahap pascabencana, digunakan untuk rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana.
Pengelolaan dan pengawasan
Pengawasan: Pemerintah dan pemerintah daerah mengawasi pengelolaan dana penanggulangan bencana di semua tahapan.
Akuntabilitas: Semua laporan pertanggungjawaban, baik keuangan maupun kinerja, akan diaudit sesuai peraturan perundang-undangan.
Contoh alokasi dan realisasi
Pemerintah pusat mencadangkan sekitar Rp3,7 triliun untuk penanggulangan bencana pada tahun 2021.
Dana cadangan bencana bisa mencapai sekitar Rp5 triliun, yang dapat meningkat tergantung kebutuhan, seperti pada tahun 2018 ketika realisasinya mencapai Rp7,04 triliun.
Pemerintah daerah juga menyiapkan anggaran khusus, contohnya Bandung menyiapkan Rp24 miliar untuk kebencanaan. (Redaksi)





