Blora, tribuntipikor.com, //
Dinas Pendidikan Kabupaten Blora sedang menindaklanjuti dugaan pungutan liar (pungli) terkait pencairan Program Indonesia Pintar (PIP) di SDN 4 Sambongrejo, Kecamatan Sambong. Sebagai tindak lanjut kasus tersebut Dinas Pendidikan berencana memanggil kepala sekolah untuk klarifikasi setelah polemik ini viral di media sosial walaupun sudah dikembalikan kepada yang berhak menerima.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blora melalui Kepala bidang Sekolah Dasar Slamet Dwi Cahyono, serta Kasi Sekolah Dasar, Buana, mengatakan pihaknya menerima laporan resmi dan akan segera mengambil langkah pemeriksaan internal.
“Nanti akan kita panggil untuk kita klarifikasi,” ujarnya kepada wartawan.
Slamet DC dan Buana juga menambahkan, sehari sebelum pengembalian dana pihaknya sebenarnya sudah mendatangi sekolah untuk berdialog dengan wali murid. “Kami juga mendapatkan aduan sehingga kami turun ke sekolah. Dalam waktu dekat kepala sekolah akan kita panggil,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari informasi adanya pungutan sebesar Rp 30 ribu kepada wali murid penerima PIP pada Kamis dan Jumat (13–14/11). Dana tersebut diduga diminta pihak sekolah dengan alasan pembelian materai dan kebutuhan administrasi pencairan bantuan.
Seorang wali murid yang enggan untuk menyebut namanya mengatakan, sebelum pencairan di bank, wali murid dikumpulkan di sekolah dan diminta menyetor dana tersebut. “Bu kepala sekolah juga bilang, kalau sampai berita ini bocor keluar, beliau tidak mau menguruskan lagi pencairan PIP,” ujarnya, meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Menurut penuturan wali murid lain, siswa penerima bantuan bahkan disebut sempat dimarahi di kelas, meskipun mereka tidak mengetahui persoalan tersebut. Pencairan dilakukan dalam dua tahap: tahap pertama 13 November untuk kelas 2–3, dan tahap kedua 14 November untuk kelas 4–6. Usai pencairan, para wali murid menyerahkan uang Rp 30 ribu melalui perantara (juga tidak menyebut namanya) yang ditunjuk, kemudian disetorkan ke pihak kepala sekolah.
Jumlah penerima PIP di SDN 4 Sambongrejo mencapai 39 siswa, masing-masing mendapatkan dana Rp 450 ribu.
Namun setelah polemik merebak dan ramai di media sosial, pihak sekolah mengembalikan dana pungutan tersebut kepada wali murid pada Rabu pagi, 19 November 2025.
Saat dikonfirmasi, Kepala SDN 4 Sambongrejo, Tri Dodok Suryatiningsih, membantah adanya pemotongan dana bantuan. Ia menegaskan tidak ada pungutan yang dilakukan pihak sekolah.
“Jenengan dapat info dari mana kalau ada tarikan PIP? Kita nggak motong. Diambil sendiri, dan di sini ada paguyuban wali murid. Pemotongan itu tidak ada,” katanya singkat, sambil menyebut setiap konfirmasi harus mendapat izin dari atasan.
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan tunai pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu, disalurkan melalui mekanisme rekening bank.
Hingga berita ini diturunkan, proses klarifikasi oleh Dinas Pendidikan masih menunggu pemanggilan kepala sekolah untuk pemeriksaan lanjutan.
Wali Murid Keluhkan Dugaan Pungli Dana PIP, Begini Respons Kepala SDN 4 Sambongrejo, Kecamatan Sambong, Kabupatèn Blora Jawa Tengah.
KEJAKSAAN NEGERI BLORA,
-Dugaan pungli atau pungutan liar terkait pencairan Program Indonesia Pintar (PIP) kembali mencuat di Blora. Kali ini, isu tersebut muncul di SDN 4 Sambongrejo, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora.
Puluhan siswa penerima PIP pada Kamis dan Jumat (13-14/11) pekan lalu dikabarkan mengalami pemotongan dana sebesar Rp 30 ribu oleh pihak sekolah dengan alasan untuk pembelian materai.
Seorang wali murid menjelaskan, sebelum pencairan di bank, wali murid dikumpulkan di sekolah. Kepala sekolah diduga meminta setiap penerima PIP menyetor Rp 30 ribu untuk keperluan materai dan administrasi lain. “Bu kepala sekolah juga bilang, kalau sampai berita ini bocor keluar, dirinya tidak mau menguruskan lagi pencairan PIP,” ujar wali murid yang meminta namanya tidak ditulis.
Pencairan dilakukan dua tahap. Tahap pertama pada 13 November untuk siswa kelas 2 dan 3, dan tahap kedua pada 14 November untuk siswa kelas 4, 5, dan 6. Setelah dana dicairkan, seluruh wali murid menyetor Rp 30 ribu kepada salah seorang wali murid yang ditunjuk, kemudian uang diserahkan ke sekolah.
Begini Respon Kepala SDN 4 Sambongrejo soal Dugaan Pungli
Beberapa wali murid merasa resah dengan tindakan kepala sekolah. Salah seorang wali murid menuturkan, anak-anak di kelas bahkan dimarahi terkait bantuan PIP, padahal mereka tidak mengetahui persoalan tersebut. Saat dikonfirmasi, Kepala SDN 4 Sambongrejo, Tri Dodok Suryatiningsih, membantah adanya pemotongan dana dan menegaskan setiap pertanyaan harus mendapat izin dari atasan.
“Jenengan dapat info dari mana kalau ada tarikan PIP. Kita nggak motong. Lha wong diambil sendiri. Di sini ada paguyuban wali murid. Pemotongan itu tidak ada,” pungkasnya. Program PIP sendiri merupakan bantuan tunai pendidikan untuk siswa dari keluarga kurang mampu. Di SDN 4 Sambongrejo, jumlah penerima PIP mencapai 39 siswa, dengan masing- masing menerima Rp 450 ribu.
Tribuntipikor.com, Biro Blora (@-hiem)





